Sebulan, Polres Jember Ungkap 32 Kasus dengan 35 Tersangka, 1 Residivis dan 34 Tersangka Baru

Sebulan, Polres Jember Ungkap 32 Kasus dengan 35 Tersangka, 1 Residivis dan 34 Tersangka Baru

Polres Jember Pamerkan hasil tangkapan selama 1 bulan dengan 35 tersangka dan barang buktinya.-Biro Jember-

JEMBER, MEMORANDUM - Ungkap kasus narkoba di jajaran wilayah hukum Polres Jember sejumlah 32 kasus dengan 35 tersangka yang diamankan 1 di antaranya seorang perempuan dan hanya satu residivis.

Menurut Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi,, dari 32 kasus, 26 kasus yang diungkap oleh jajaran Polsek kewilayahan sementara 6 oleh Satreskoba Polres Jember.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa shabu-shabu berat kotor kurang lebih 1 kilo gram, ganja 2 kilo gram, obat keras berbahaya (Okerbaya) sebanyak kurang lebih 82 ribu butir. Serta kasus miras dengan barang bukti 46 botol.

"Dari tiga puluh dua kasus terdapat tiga kasus menonjol dari barang bukti yang diamankan yakni jaringan antar kota Malang - Jember shabu seberat 823,45 gram, dari tangan tersangka yang berinisial TS berafiliasi dengan jaringan tsk YT, "beber Mantan Kapolres Pasuruan itu, Selasa 5 Maret 2024.

BACA JUGA:Operasi Keselamatan Semeru 2024, Polres Jember Turun Jalan Bagikan Brosur Imbauan Kamseltibcarlantas

Masih kata Bayu Pratama Gubunagi, Kasus kedua yang menonjol Okerbaya jaringan Aceh dengan tsk berinisial DA dikembangkan dan didapatkan barang bukti sebanyak delapan puluh ribu butir jenis Trihexyphenidyl dan Dekstromethorpan.

Juga berhasil mengungkap jaringan ganja asal Aceh dengan mendapati barang bukti seberat 12 kilo gram ganja yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Jatim. Sementara Polres Jember yang menangani seberat 2 kilogram ganja dari tangan tsk FH (37).

"Dari tiga puluh lima tersangka dijerat 3 Undang-undang yang berbeda sedangkan perkara narkotika dengan UU 35/2009/pasal 111, 112 dan 114, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Untuk Okerbaya dijerat Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara untuk miras dijerat peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol pasal 53 yuto pasal 39 ancaman kurungan tiga bulan, " jlentreh putra asli Bekasi tersebut.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi yang belum genap satu bulan memimpin itu berpesan kepada masyarakat Jember agar menghindari penyalahgunaan narkoba dan Okerbaya serta minuman keras yang tentunya sangat berbahaya untuk kesehatan dan bisa mendorong kejahatan lainnya.(edy)

Sumber: