Polres Pasuruan Raih Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan dari Ombudsman RI

Polres Pasuruan Raih Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan dari Ombudsman RI

Kapolda Irjenpol Imam Sugianto menyampaikan ucapan selamat kepada Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra atas penghargaan yang telah diraihnya.-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Polres Pasuruan mendapat penghargaan terbaik. penghargaan tersebut berupa penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Publik) Tahun 2023. penghargaan tersebut diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Pemberian penghargaan bersamaan dengan kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Sitkamtibmas Bulan Februari 2024 di jajaran Polda Jawa Timur. penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Biro Operasi Polri (Karoops) Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Puji Santosa, S.H., M.H. dan diterima oleh Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si di Hotel Indah Ketapang Banyuwangi, Senin 04 Maret 2024.

Atas penghargaan tersebut, Kapolres Pasuruan menyampaikan ucapan terima kasih atas semua dukungan para Pejabat Utama (PJU) dan seluruh personel Polres Pasuruan serta masyarakat di wilayah Kabupaten Pasuruan.
"Saya selaku pimpinan di Polres Pasuruan juga menyampaikan apresiasi atas kerja ikhlas, kerja cerdas, dan kerja keras dari seluruh Pejabat Utama dan seluruh personel Polres Pasuruan dengan semangat serta dedikasinya dalam upaya peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat," ucap Kapolres.

Dengan penghargaan tersebut, AKBP Teddy berharap semakin meningkat pelayanan publik kepada masyarakat. Sehingga masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang ada di Polres Pasuruan. "Kami akan terus berupaya dan terus meningkatkan lagi pelayanan publik. Polres Pasuruan akan selalu memberikan yang terbaik untuk masyarakat," tegas AKBP Teddy.

BACA JUGA:Pasca Pemilu, Kapolres Pasuruan Gelar Cangkrukan Bersama Awak Media

Dalam transformasi pelayanan yang mencakup peningkatan kualitas pelayanan publik, AKBP Teddy mengatakan, Polres Pasuruan tetap berkomitmen mewujudkan pelayanan Polri yang terintegrasi dan pemantapan komunikasi publik. "Dalam meningkatkan pelayanan publik, Polres Pasuruan tak hanya menyiapkan gedung Sentra Pelayan Kepolisian Terpadu (SPKT) dalam menerima aduan serta laporan masyarakat, namun kami juga berikan pelayanan pengaduan secara Online melalui Layanan Polri 110 dan "Lapor Pak Kapolres" dengan mencantumkan nomor WhatsApp, sehingga masyarakat bisa melaporkan pengaduan lewat Smartphone miliknya," ucap AKBP Teddy.

AKBP Teddy menambahkan, Polres Pasuruan selalu siap menerima kritik dan saran dari masyarakat. Karena hal tersebut akan dijadikan motivasi untuk berbenah dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat.(mh)

Sumber: