KPU Surabaya Targetkan Rekapitulasi Tingkat Kota Rampung 4 Maret
Pelaksanaan rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kota yang berlangsung di lantai 3, kantor KPU Surabaya.-Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menargetkan rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kota bisa terselesaikan dalam kurun waktu enam hari. Yakni, hingga tanggal 4 Maret.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Suprayitno, Kamis, 29 Februari 2024.
"Insya Allah kami target 4 Maret sudah selesai," katanya.
Pria yang karib disapa Nano ini menjelaskan, jadwal pelaksanaan pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota berlangsung pada tanggal 17 Februari hingga 5 Maret 2024.
BACA JUGA:Pengamanan Rapat Pleno KPU Surabaya Berjalan Aman dan Kondusif
Namun KPU Surabaya memutuskan pelaksanaan digelar mulai 28 Februari 2024, lantaran mempertimbangkan berbagai dinamika tahapan di tingkat kecamatan.
Karena itu, kata dia, jika pleno tingkat kota tidak selesai di tanggal 4 Maret, maka masih ada sisa waktu satu hari atau di tanggal 5 Maret yang menjadi batas akhir pelaksanaan untuk menyelesaikan tahapan secara keseluruhan.
"Sekiranya ada yang molor bisa kami kejar di hari terakhir, yakni tanggal 5 Maret 2024," ujarnya.
Sementara, rapat pleno rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat yang dilaksanakan pada Rabu 28 Februari 2024 diawali dari Kecamatan Karangpilang.
BACA JUGA:Apel Siaga Pengamanan Unjuk Rasa di Kantor KPU Surabaya
Nano menyebut, PPK Karangpilang menjadi pihak yang paling pertama menyerahkan dokumen ke KPU Surabaya. Yakni, diserahkan Selasa 27 Februari 2024 malam.
"Sehingga sudah bisa dilakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat kota dengan mengundang para pihak, yaitu saksi lintas partai politik, saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta saksi calon perseorangan atau DPD. Kami juga mengundang bawaslu hingga instansi terkait," ujarnya.
Nano menyebut, untuk sementara pelaksanaan rekapitulasi berjalan lancar. Namun tak dipungkirinya tetap ada dinamika yang muncul.
"Kalau merujuk fakta rekap tadi hanya satu itu, sementara terkait penggunaan Sirekap KPU dan itu kami tuangkan di formulir D catatan keberatan saksi tingkat kota dan kami sampaikan berjenjang nantinya ke KPU Jawa Timur, kemudian disampaikan saat rekapitulasi nasional oleh KPU RI," tandasnya.
Sumber: