Satresnarkoba Polres Pasuruan Panen Tangkapan

Satresnarkoba Polres Pasuruan Panen Tangkapan

Para terduga pelaku penyalahgunaan narkoba digiring ke sel.--

PASURUAN, MEMORANDUM-Pengedar dan pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan semakin banyak. Ini bisa dilihat dari data Satuan Reskrim narkoba Polres Pasuruan. Selama Februari 2024 saja, polisi berhasil mengungkap 15 kasus narkoba dengan menahan 20 tersangka. 

Data ini diungkap oleh Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz didampingi Kasatresnarkoba AKP Agus Purnomo di halaman Joglo Polres Pasuruan, 29 Februari 2024. Dalam keterangannya, Kompol Azis menegaskan jika Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 15 kasus dengan total tersangka 20 orang. 

Sementara barang bukti yang diamankan berupa 41,59 gram sabu-sabu dan ganja dengan berat 25,9 gram.

BACA JUGA:Pemkot Pasuruan Lanjutkan Program Operasi Pasar, Mas Adi: Jangan Panic Buying!

“Ini hasil ungkap kasus narkoba selama bulan Februari 2024 saja,” ujar Wakapolres Kompol Hari Aziz menegaskan. 

BACA JUGA:Gebyar Hari Jadi Ke-338 Kota Pasuruan Tambah Meriah dengan Pagelaran Wayang Kulit

Dalam rilis tersebut, ke-20 tersangka itu juga ditunjukkan kepada awak media. Satu dari 20 tersangka itu juga ada yang memakai kursi roda. Menurut Kasatresnarkoba AKP Agus Purnomo, tersangka yang memakai kursi itu tersebut sempat mengalami kecelakaan lalu lintas, setelah akhirnya ditangkap dari kasus peredaran narkoba. 

“Kakinya sakit habis kecelakaan. Kecelakaan itu bukan karena kasus narkoba,” cetusnya. 

Waktu pengungkapan kasus narkoba secara keseluruhan berada pada awal Februari sampai 26 Februari 2024. Dari 20 tersangka yang diamankan semuanya berjenis kelamin Laki-laki. Dan semua tersangka yang ditangkap berada dalam wilayah hukum Polres Pasuruan. 

“Soal modus operandi yang dilakukan para tersangka, Para pelaku melakukan dengan cara menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli, menyediakan Narkotika Gol I jenis Sabu,” tegasnya. 

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup," pungkasnya. (kd/mh)

Sumber: