Pelaku dan Penadah Motor Curian Diringkus Satreskim Polres Tanjung Perak

Pelaku dan Penadah Motor Curian Diringkus Satreskim Polres Tanjung Perak

Terduga pelaku RN menjelaskan sepak terjangnya kepada wartawan.--

"Saat itu motor saya taruh di samping rumah dan kuncinya di dasbor. Saya tinggal pergi ke Madura ketika itu di rumah tidak ada orang," ujar Siti. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. para pelaku di jerat Pasal 362 K UHPidana Jo. Pasal 363 KUHPidana sedangkan penadahnya Pasal 480 KUHP. (rid)

Sumber: