BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Manfaat Program Rp 42 Juta Kepada Ahli Waris Aparatur Desa Kabupaten Pasuruan

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Manfaat Program Rp 42 Juta Kepada Ahli Waris Aparatur Desa Kabupaten Pasuruan

Pj Bupati Pasuruan Andriyanto didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan Trioki Susanto menyerahkan manfaat program JKM kepada ahli waris aparatur desa.--

PASURUAN, MEMORANDUM - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada 2 Ahli waris Aparatur Desa di Kantor Pemerintah Kabupaten Pasuruan, (26/02/2024).

Simbolis santunan manfaat program JKM ini diserahkan secara langung oleh Pj. Bupati Pasuruan, Andriyanto didampingi oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Trioki Susanto kepada 2 orang ahli waris Alm. Abd. Rohim dan Alm. Saman Hidayat.

Keduanya meninggal pada saat terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

PJ. Bupati Pasuruan, Andriyanto menyampaikan turut berduka cita yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

Selanjutnya santunan ini merupakan bentuk kepedulian bahwa pemerintah betul-betul hadir di tengah masyarakat.

Dimana mereka yang mendapatkan resiko dalam bekerja mendapatkan santunan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami harap santunan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris," ujarnya.

Menurut Andriyanto, ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada seluruh Kementerian, Gubernur, Bupati dan Walikota untuk menjamin perlindungan pada pekerja dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Trioki Susanto.

Ia mengatakan, “Pertama-tama saya atas nama pribadi dan manajemen menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas kejadian ini. Apa yang dialami oleh almarhum ini adalah pelajaran berharga untuk semua orang. Setiap pekerja pasti menghadapi risiko yang tak disangka. Risiko kerja dapat berupa luka, cidera, dan penyakit akibat pekerjaan. Yang terbesar adalah kematian saat bekerja. Sekali lagi, tak ada pihak yang menginginkan itu terjadi. Namun, ketika risiko tersebut muncul, maka tak bisa dielakkan,” tutur Trioki.

Almarhum Abd Rohim merupakan Ketua RT Tamansari Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2022.

Sedangkan Almarhum Saman Hidayat merupakan aparatur Desa Mlaten Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan yang terdaftar sejak November 2017.

Ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 juta. Terdiri dari santunan kematian Rp 20 Juta, biaya pemakaman Rp 10 jt dan santunan berkala Rp 12 juta.

Menurutnya dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada nelayan, bebas dari rasa cemas saat berusaha. Karena semua kegiatan sudah tercover. 

Sumber: