Target Cukai Pasuruan Tahun 2024 Sebesar Rp 67,38 Triliun

Target Cukai Pasuruan Tahun 2024 Sebesar Rp 67,38 Triliun

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana didampingi Joko Wuriyanto (kanan) usai konferensi pers dalam rangka penindakan rokok ilegal.--

PASURUAN, MEMORANDUM-Hampir setiap tahun, target penerimaan cukai secara nasional terus bertambah. Hal ini juga dirasakan oleh Bea cukai PASURUAN. Untuk tahun 2024 ini, pendapatan cukai di wilayah PASURUAN saja ditarget sebesar Rp 67,38 Triliun. 

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A  Pasuruan, Hatta Wardhana melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Joko Wuriyanto pada Jumat (24/2). 

Menurut Joko, target KPPBC TMP A Pasuruan pada tahun 2024 sebesar Rp 67,38 triliun. Target ini meningkat dari capaian tahun 2023 lalu sebesar Rp 62,7 triliun. “Ada peningkatan sebesar Rp 4 triliun lebih pada tahun ini,” ujarnya. 

BACA JUGA:Gus Ipul Buka Sarasehan Penyelarasan Perda Penggunaan Lambang Daerah Kotamadya Pasuruan

Jika melihat angka ini, memang Bea Cukai Pasuruan hampir setiap tahun menjadi tumpuan pendapatan dari sektor cukai secara nasional. Bahkan, boleh dibilang Pasuruan merupakan penerimaan cukai terbesar se Indonesia.

BACA JUGA:Hati-Hati! Bermain HP di Kamar Saat Hujan Bisa Tersambar Petir, Contohnya Ibu Muda di Pasuruan Ini

“Kalau dilihat rata-rata, angka penerimaan cukai kita dari Pasuruan sekitar 21 persen dari capaian nasional,” terang Hatta saat konferensi pers bersama awak media saat penindakan dua tersangka peredaran rokok ilegal saat itu. 

Lantas apa upaya dalam mencapai target tersebut? Joko memberikan beberapa poin-poin upaya instansinya. Pertama, memberikan pelayanan secara optimal untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif. Kedua, melakukan intimasi dengan visiting kepada perusahan kontibutor utama  penerimaan secara rutin. Kemudian ketiga, melakukan analisis dokumen cukai secara efektif dan manajemen resiko dalam pelayanan pita cukai. 

Selanjutnya, keempat, upaya amplifikasi sosialisasi gempur rokok ilegal secara masif dan berkelanjutan. Termasuk didalamnya melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal dengan ber sinergi dengan Pemda, APH dan kantor Bea Cukai lain dlm pemberantasan rokok ilegal. 

“Dan kita juga terus melakukan penyidikan terpadu dengan Kejari Kabupaten Pasuruan seperti yang pernah kita lakukan saat ini. Dan akan terus kita lakukan secara masif,” cetusnya. 

Namun jika menilik dengan target capaian tahun lalu yakni 2023, rasanya usaha Bea Cukai Pasuruan harus lebih berkeringat. Sebab, pada tahun 2023, target pendapatan cukai dipatok sebesar Rp 65,5 Triliun. Sementara, tingkat capaian atau realisasi bisa dikejar sampai angka Rp 62,7 Triliun. Artinya, ada kekurangan sekitar Rp 2,8 triliun untuk mencapai target tersebut. (mh)

Sumber: