3 Maling Pikap Digulung Polresta Sidoarjo Kurang dari 24 Jam
Tersangka pencurian pikap di Mapolresta Sidoarjo.-Biro Sidoarjo-
Sementara tersangka G alias P berperan untuk menghidupkan atau menyalakan mobil L-300 yang menjadi target dengan menyambung kabel di bagian tempat kunci mobil, hingga bisa dikemudikan.
"Saat ini tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik," ujar kapolresta dalam rilis di Mapolresta Sidoarjo, Rabu 21 Februari 2024 petang.
Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Penyidik Polresta Sidoarjo masih mengembangkan kasus ini. (*)
Sumber: