KPU Kota Malang Putuskan 3 TPS Coblos Ulang
Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas.--
MALANG, MEMORANDUM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang akan menggelar coblos ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 pada 3 TPS di wilayah Kecamatan Lowokwaru, serentak digelar Sabtu (24/2/2024) pukul 07.00-13.00. Yaitu, TPS 48 Kelurahan Jatimulyo, TPS 14 dan TPS 37 di Kelurahan Mojolangu.
Ketiga TPS tersebut akan melaksanakan PSU untuk 1 surat suara yaitu surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden. Ini berdasarkan hasil kajian yang menjadi pertimbangan rapat pleno KPU Kota Malang.
Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas menyampaikan awalnya yang direkomendasikan PSU sejumalh 4 TPS, namun setelah ditelaah dengan cermat akhirnya diputuskan 3 TPS yang harus melakukan PSU karena karena ada kesalahan prosedur.
BACA JUGA:LSM LIRA Kota Malang Akan Laporkan Dugaan Politik Uang
“Karena Pemilu itu adalah Pemilu procedural, itu ada prosedur yang dilanggar atau tidak terpenuhi, dimana di 3 TPS tersebut kasusnya hampir sama. Jadi ada pemilih dari luar kota dengan KTP luar kota yang memilih disitu dan diterima dan diberi surat suara hanya PPWP (Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, red),” jelas Aminah.
BACA JUGA:Tak Ditemukan Kasus Polio, Dinkes Kabupaten Malang Gelar PIN Putaran Kedua
Pemilih dimaksud, menurutnya memiliki KTP El namun tidak berdomisili di wilayah tersebut dan tidak diperlakukan DPK tetapi diberi surat suara PPWP sehingga dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden. “Sementara untuk surat suara yang lain tidak diberikan,” terang Aminah.
Ketika dilakukan pencermatan pada hasil C Plano pada 3 TPS tersebut jumlahnya tidak ada masalah pada surat suara DPDm DPRRI, DPRD Jatim dan DPRD Kota Malang. “Yang bermasalah hanya (hasil rekap surat suara, red) presiden dan wakil presiden yang memang ada penambahan cukup signifikan. Disitu ada ada yang 24 ada yang 33 ada yang 27,” urai Ketua KPU Kota Malang.
Terkait PSU, kini KPU Kota Malang menyiapkan pelaksanaannya dengan jajaran pelaksana yang berkaitan dengan ketiga TPS tersebut. Seperti tahapan pemungutan suara sebelumnya, antara lain menyampaikan surat pemberitahuan PSU pada pemilih maupun pendirian TPS. Untuk pelaksanaannya per TPS dianggarkan kisaran Rp 4,5 juta. (ari)
Sumber: