Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu, Empat TPS di Lamongan Lakukan Coblos Ulang

Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu, Empat TPS di Lamongan Lakukan Coblos Ulang

Salah satu pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 07 Desa Wanar Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.--

LAMONGAN, MEMORANDUM -Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) atau coblosan ulang di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah di selenggarakan oleh petugas masing - masing Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tiga Kecamatan di Lamongan. Rabu 21 Februari 2024.

Hal ini menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Lamongan sebelumnya. Pasalnya keempat TPS direkomendasikan menggelar PSU karena ada pemilih yang memiliki KTP elektronik tidak beralamat setempat dan tidak tercantum dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), akan tetapi menggunakan haknya pada TPS tersebut.

BACA JUGA:Hadiri Rapat Pleno, Kapolsek Sukodadi Lamongan Kawal Rekapitulasi Pemilu 2024

"Rekomendasi untuk menggelar PSU ini dari hasil pleno pimpinan, juga sesuai arahan dari Bawaslu provinsi," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Lamongan M Farid Achiyani.

BACA JUGA:Dharma Bakti TMMD Mewujudkan Percepatan Pembangunan di Wilayah Lamongan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan, Mahrus Ali mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan, baik di jajaran, SDM, maupun logistik untuk pelaksanaannya PSU.

Dijelaskan Mahrus sapaan Ketua KPU Lamongan, semua TPS yang menggelar pemungutan suara ulang lantaran di 4 TPS ini ada pemilih yang memiliki KTP elektronik daerah lain dan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan. Namun menggunakan hak pilihnya.

Sesuai peraturan KPU, warga pemilik KTP daerah lain bisa menggunakan hak pilihnya jika sudah mengajukan permohonan di waktu yang ditentukan.

Pelaksanaan PSU berbarengan dengan dimulainya rekapitulasi di tingkat kecamatan, menurut Mahrus untuk kecamatan masih PSU, maka harus menunggu sampai selesai. "Pada prinsipnya kami siap menjalankan semua rekomendasi dari Bawaslu Lamongan.

Keempat TPS direkomendasikan untuk menggelar PSU diantaranya untuk TPS 07 Desa Wanar Kecamatan Pucuk, TPS 02 Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang dan TPS 25 Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong melaksanakan PSU calon presiden-wakil presiden.

Sedangkan untuk TPS 19 Desa Brengkok, Kecamatan Brondong PSU calon presiden-wakil presiden dan DPD Provinsi Jawa Timur. (pul)

Sumber: