Usai Pengambilan Sumpah, Ini Pesan Pj Bupati Jombang kepada 8 ASN

Usai Pengambilan Sumpah, Ini Pesan Pj Bupati Jombang kepada 8 ASN

: Prosesi pengambilan sumpah pengangkatan 8 CASN menjadi ASN Kabupaten Jombang. --

JOMBANG, MEMORANDUM - Sebanyak 8 orang Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombamg diambil sumpahnya untuk diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kegiatan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang ini, dilakdanakan di ruang rapat Swagata Pendapa Jombang. 

BACA JUGA:Ribuan Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Jombang

Pj Bupati Jombang, Sugiat mengatakan, bahwa transformasi status dari CASN menjadi ASN tentu saja harus diikuti dengan transformasi secara terus menerus dalam hal kinerja. 

BACA JUGA:Unipdu Jombang Serukan Pemilu Damai dan Tolak Politik Praktis

"Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu memberikan bimbingan dan rahmatnya kepada kita semua dalam menciptakan aparatur sipil negara yang ber-Akhlak," katanya, Jumat (16/2/2024). 

Sugiat menegaskan kepada 8 orang CASN yang telah disumpah menjadi ASN dapat melaksanakan amanah dengan baik, tidak melakukan perbuatan tercela, atau melanggar kode etik, berjiwa kreatif dan inovatif, serta adaptif terhadap perkembangan ilmu dan teknologi. 

"Sumpah yang telah saudara ucapkan tadi bukan hanya sekadar kata-kata di lisan saja, tetapi harus diresapi, dihayati, dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari," tegasnya. 

Sugiat menerangkan, sebagai seorang aparatur yang profesional dan berkarakter, ASN harus mempunyai orientasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. ASN bukanlah pejabat yang justru minta dilayani, tetapi merupakan pelayan masyarakat yang diamanahkan tanggung jawab besar. 

"Sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, bahwa ASN wajib mengimplementasikan nilai-nilai dasar ber-akhlak yang terdiri atas berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif," terangmya. 

Sugiat pun meeanti-wanti, bahwa tindakan-tindakan tidak terpuji dalam menjalankan jabatan tidak akan ditoleransi. Ia juga tidak akan segan untuk menindak para oknum ASN yang melanggar kewajiban dan larangan. 

"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN," pungkasnya. (yus) 

Sumber: