Ribuan Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Jombang

Ribuan Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Jombang

Ribuan surat suara yang rusak dimusnahkan oleh KPU Jombang. --

JOMBANG, MEMORANDUM – Ribuan surat suara yang rusak dimusnahkan di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang. 

Pemusnahan surat suara yang rusak sebanyak 9.949 dengan cara dibakar ini, selain jajaran Komisioner KPU Jombang juga ikut hadir kejaksaan, kepolisian serta Bawaslu Jombang. 

Ketua KPU Jombang, Abdul Wadud Burhan Abadi mengatakan, bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai serta mengurangi risiko kerawanan dalam Pemilu 2024. 

BACA JUGA:Pastikan Pemilu 2024 di Jombang Aman dan Kondusif, Pj Bupati Jombang Perkuat Sinergi

”Kegiatan ini kita lakukan sebagai langkah untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai,’’ katanya, Selasa (13/2/2024) sore. 

BACA JUGA:Sinergi Antara Pj Bupati Jombang dan PWI Jatim, Membangun Kearifan Lokal dan Potensi Pariwisata

Burhan membeberkan, dari jumlah 9.949 surat suara yang dimusnahkan, rinciannya yakni surat suara Pilpres sebanyak 386 lembar, DPR RI 1.865 lembar, DPRD Provinsi 2.853 lembar. 

"Kemudian DPRD Jombang ada 4.500 lembar dan DPD RI sebanyak 363 lembar yang rusak," bebernya. 

Sebelum pemusnahan surat suara rusak di kantor KPU Jombang, Burhan juga mengungkapkan, telah dilakukan pemusnahan surat suara rusak yang berada di dua percetakan di Kabupaten Jombang. Namun yang melakukan yaitu dari KPU RI. 

"Jadi itu wewenang KPU RI ya. Kami hadir di dua perusahaan percetakan hanya diminta untuk menjadi saksi," pungkasnya. (yus) 

Sumber: