umrah expo

DPD KAI Jatim Lantik Advokat di Pelantikan dan Pengangkatan ke-XXI

DPD KAI Jatim Lantik Advokat di Pelantikan dan Pengangkatan ke-XXI

Ketua DPD KAI H. Abdul Malik, SH., MH., melakukan sesi foto dengan advokat yang baru dilantik--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Kongres Angkatan ke-21 pada Tanggal 11–12 Juni 2025. Agenda utama kongres adalah pengangkatan dan pelantikan Advokat.

Acara berlangsung dengan nuansa haru dan bangga. Wajah sumringah terpampang jelas di raut para advokat yang baru saja mengucapkan sumpah. Tak sedikit pula keluarga besar hadir untuk menyaksikan momen sakral tersebut, memberikan dukungan serta membagi kebahagiaan atas pencapaian kerabat mereka.

BACA JUGA:Ketua DPN Peradi Bekali Advokat Lewat Buku David vs Goliath


Mini Kidi--

Pelantikan ini menjadi langkah penting dalam menambah jumlah tenaga hukum profesional yang bernaung di bawah naungan KAI Jawa Timur. Proses pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua DPD KAI Jatim, H. Abdul Malik, SH., MH., dan disaksikan oleh sejumlah tokoh hukum, perwakilan lembaga, serta media.

“Ini adalah proses selektif yang kami lakukan. Kami tidak ingin sembarangan melantik tanpa memastikan bahwa calon advokat memenuhi standar kode etik dan kompetensi,” ujar Malik.

BACA JUGA:Unmuh Jember Gelar Seminar Nasional Bahas Paradigma Baru Peradilan Pidana dan Penguatan Masyarakat Sipil

Dalam kesempatan yang sama, Malik juga menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi organisasi advokat saat ini yang dinilainya semakin carut-marut. Ia menyoroti maraknya organisasi advokat abal-abal yang berdiri hanya untuk mencari keuntungan tanpa memiliki struktur organisasi yang jelas maupun dewan kehormatan.

"Dulu ada PERADI yang merupakan gabungan delapan organisasi. Namun empat di antaranya keluar karena tidak puas dengan pelaksanaan amanat Munas," kenangnya.

BACA JUGA:Warga Kota Malang Ajukan Praperadilan ke PN Surabaya

Menurut Malik, banyak organisasi baru yang baru berdiri satu bulan, tiga bulan, bahkan enam bulan sudah bisa mengambil sumpah advokat. Padahal Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat mensyaratkan minimal dua tahun masa magang organisasi.

Untuk mencegah hal tersebut, Malik menyarankan agar Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi melakukan verifikasi ketat terhadap organisasi yang akan mengajukan pelantikan advokat. Salah satunya adalah syarat minimal 50% DPC di tingkat kabupaten/kota dan 5% DPW di tingkat provinsi.

"Minimal 50% punya kota/kabupaten, 5% provinsi. Kalau tidak, ya jangan diizinkan ambil sumpah. Ini penting agar tidak banyak korban ditipu oleh pengacara abal-abal." Ujarnya.

BACA JUGA:Jaga Kekompakan, Peradi Malang dan Kepanjen Halal Bihalal Bersama

Sumber: