Ratusan Surat Suara Tertukar, Ada Juga yang Sudah Tercoblos

Ratusan Surat Suara Tertukar, Ada Juga yang Sudah Tercoblos

Zainul Faizin (tengah) Ketua KPU Kabupaten Pasuruan.--

PASURUAN, MEMORANDUM-Pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Pasuruan sedikit mengalami kendala. Ditemukan ada ratusan surat suara yang tertukar. surat suara tersebut yakni berada di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 dan 6 Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan.

Hasil temuan surat suara tertukar tersebut merupakan kertas suara untuk DPRD Kabupaten Pasuruan. Hal ini diketahui setelah adanya laporan dari petugas di lapangan kepada Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto mengatakan, jika yang ditemukan di lapangan terkait dengan tertukarnya surat suara di dapil 5 dan dapil 6. Hal ini berdasar hasil laporan dari petugas pengawas di lapangan.

BACA JUGA:Terlibat Jaringan Besar, Pekerja Serabutan Edarkan Sabu

Disamping itu, laporan yang masuk ke Bawaslu juga ada surat suara yang sudah tercoblos. Tentu saja hal ini perlu didalami petugas.

BACA JUGA:KPU Kabupaten dan Kota Pasuruan Musnahkan Sisa Surat Suara

"Ada surat suara yang tertukar di dapil 5. Padahal itu merupakan surat suara dapil 6. Di Kecamatan Purwosari ada 198 surat suara dan di Kecamatan Purwodadi ada 232 surat suara," kata Arie Yoenianto pada Rabu (14/2).

Tertukarnya surat suara di Dapil 6 juga belum diketahui berada di kecamatan mana. Bawaslu saat ini masih mengumpulkan informasi dari anggotanya di lapangan.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, bahwa surat suara yang tertukar tersebut sudah ditangani oleh tim KPU dan ditangani secara khusus. Penanganan secara khusus dari tim KPU adalah dengan mengambilkan surat suara dari TPS lainnya. Sehingga bisa memenuhi kebutuhan di TPS tersebut. Hal ini agar target waktu pelaksanaan pencoblosan tidak sampai terganggu dan bisa selesai tepat waktu.

"Biar tidak mengganggu waktu pelaksanaan pencoblosan, kita memenuhi surat suara dengan mengambilkan surat surat dari TPS-TPS sekitar untuk memenuhi. Bisa lintas desa atau kecamatan," ujar Zainul Faizin menanggapi. 

Faizin juga menyampaikan terkait dengan adanya surat suara yang sudah tercoblos akan menunggu mekanisme aturan penyelenggaraan pemilu. "Kita tunggu aturannya," lanjut Faizin.

Ketua KPU sendiri tidak mau berkomentar terlalu mendalam terkait hal tersebut. Ia pun tetap menunggu aturan yang berlaku. (kd/mh)

Sumber: