Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Surabaya Pastikan Penertiban Alat Peraga Kampanye Tuntas

Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Surabaya Pastikan Penertiban Alat Peraga Kampanye Tuntas

Bawaslu Surabaya bersama stakeholder terkait menertibkan salah satu APK.--

SURABAYA, MEMORANDUM - Masa tenang Pemilu 2024 dimulai hari ini, Minggu, 11 Februari 2024. Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya bersama stake holder terkait memastikan untuk terus melakukan penyisiran dalam rangka penertiban alat peraga kampanye (APK). 

"Sebagai penyelenggara pemilu, maka kami harus memastikan tidak ada APK dan bentuk kampanye lainnya pada masa tenang," tegas Ketua Bawaslu Surabaya, Novli Bernado Thyssen. 

Bawaslu Surabaya menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Sehingga masa tenang dimulai sejak Minggu-Selasa (11-13/2/2024).

"Merujuk pada perundang-undangan bahwa Minggu tanggal 11 pukul 00.00 dini hari itu sudah memasuki masa tenang. Artinya bahwa tidak ada kampanye dalam bentuk apapun. Sehingga di masa tenang tersebut akan dilakukan penertiban APK maupun bahan kampanye," jelasnya.

BACA JUGA:Penghentian Kampanye Ahmad Dani, Bawaslu Jatim Tunggu Laporan Bawaslu Surabaya

Dalam penertiban APK ini, Bawaslu Surabaya berkoordinasi dengan KPU Surabaya, satpol PP, dan pihak kepolisian. Guna makin maksimal, jajaran panwaslu kecamatan sampai dengan kelurahan berkoordinasi dengan PPPK, PKD, dan PPS melakukan penertiban di wilayah kerja masing-masing. Yakni, kecamatan dan kelurahan.

"Semalam kami sudah melakukan penertiban di ruas-ruas jalan raya sebagai simbolik yang nantinya akan diteruskan oleh jajaran kami di tingkat bawah yaitu kecamatan dan kelurahan," tandas Novli.

Menurutnya, APK selama masa tenang harus ditertibkan. Sebab hal ini telah diatur melalui perundang-undangan bahwa di masa tenang tidak diperbolehkan melakukan kampanye dan harus bersih dari APK. 

Bawaslu Surabaya telah mempersiapkan SDM pengawasan, mulai dari jajaran kecamatan (panwascam), kelurahan, dan pengawas TPS. SDM pengawasan ini diinstruksikan untuk melakukan pengawasan terkhusus pada masa tenang sampai menjelang pemungutan suara.

BACA JUGA:Langgar Ketentuan, 7.668 APK Ditertibkan Bawaslu Surabaya

"Karena potensi pelanggaran pasti akan terjadi menjelang pemungutan suara. Misalkan money politic, mobilisasi masa pemilih hingga intimidasi masa pemilih. Sehingga kami sudah menginstruksikan jajaran kami di tingkat bawah untuk melakukan pengawasan ketat," cetus Novli.

Novli berharap, jajaran di tingkat bawah memahami regulasi dan menguasai medan kerja. Selain itu, diharapkan bisa memetakan kelompok-kelompok kepentingan yang mana berpotensi terjadi kerusuhan.

"Kami akan upayakan maksimal untuk diselesaikan pada hari ini (penertiban APK). Kami akan lanjutkan penertiban tersebut meskipun hari ini tidak seluruhnya selesai," pungkas Novli.(bin)

Sumber: