KTP Anda Diam-diam Dipakai Utang Pinjol atau Tidak, Cek di Situs Ini

KTP Anda Diam-diam Dipakai Utang Pinjol atau Tidak, Cek di Situs Ini

-Istimewa-

MEMORANDUM - Kartu tanda penduduk (KTP), merupakan salah satu syarat yang digunakan untuk penjaman online (pinjol). 

Banyak kasus penyalahgunaan data pribadi tersebut, tanpa sepengetahuan pemiliknya, dipinjam oleh orang tak bertanggung jawab untuk utang pinjol. 

BACA JUGA:3 Tips Jitu Hadapi Teror Pinjol dan Berikut Ini Beberapa Modusnya

Banyak kasus tersebut marak terjadi di tengah masyarakat dan sangat merugikan pemilik KTP. Karena selain menanggung utang, juga dikejar-kejar debt collector.

BACA JUGA:Ini Kampung Bebas Rentenir dan Pinjol Desa di Lamongan

Untuk mengetahui apakah KTP kita aman dari campur tangan orang lain, bisa dilakukan pengecekan melalui SLIK OJK. Dengan pengecekan tersebut, kita bisa mengetahui apakah KTP kita aman, atau sudah disalahgunakan untuk melakukan pinjol.

BACA JUGA:Pengakuan Korban Pinjol di Surabaya: Tergiur Bujuk Rayu, Surat Tanah Jadi Jaminan Bank

Pengecekan ini dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id, yang juga bisa menampilkan riwayat pinjaman dan status kredit seseorang. 

BACA JUGA:Mengungkap Fakta Pinjol Ilegal: Apakah Pinjaman Harus Dibayar?

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol oleh Orang Lain: 

BACA JUGA:Lawan Pinjol Ilegal, Peran OJK Tidak Maksimal

1. Buka situs idebku.ojk.go.id

2. Pilih "Pendaftaran" dan mulai isi data seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, nomor identitas 

3. Setelah itu masukkan kode captcha dan klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK 

Sumber: