DJP Libatkan Wajib Pajak Kembangkan Aplikasi eBupot 21/26

 DJP Libatkan Wajib Pajak Kembangkan Aplikasi eBupot 21/26

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur III Vincentius Sukamto.--

MALANG, MEMORANDUM-Meningkatkan efektivitas layanan dan keterlibatan wajib pajak pada layanan perpajakan, Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Pusat Direktorat Jenderal pajak (DJP) menggelar kegiatan user requirement dan user experience Aplikasi eBupot 21/26.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Account Representative, Penyuluh Pajak, dan wajib pajak yang ada di wilayah Malang Raya, di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur III, Kota Malang, Selasa 06 Pebruari 2024. 

Dalam keterangan tertulisnya, melalui kegiatan ini DJP selaku pengembang aplikasi berusaha untuk memahami secara menyeluruh tentang kebutuhan dan harapan wajib pajak terhadap Aplikasi eBupot 21/26.

BACA JUGA:Tokoh Masyarakat Malang Raya Harap Pemilu Berlangsung Sukses

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur III Vincentius Sukamto menjelaskan kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendengar langsung kebutuhan dan pengalaman pengguna Aplikasi eBupot 21/26.

BACA JUGA:Bayi Hidup Dibuang di TPS Alas Malang, Kantong Merah Bisa Jadi Petunjuk Polisi

“Wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur III sangat luas, dari ujung Banyuwangi hingga Trenggalek, sehingga kali ini kami hanya mengundang wajib pajak di wilayah Malang Raya untuk menjaga efisiensi waktu dan biaya. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan gambaran yang komprehensif untuk meningkatkan kualitas aplikasi dan pelayanan perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak,” ujarnya.

Kegiatan ini diadakan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Dirjen Pajak PER- 2/PJ/2024 yang membahas tentang Bentuk dan Tata Cara Permbuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26, yang dirilis oleh DJP pada 19 Januari 2024. Pada intinya, peraturan ini membahas ketentuan terbaru dalam penerbitan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21/26 serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21/26.

Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh I Yohan Suharsoyo menjelaskan perubahan ini untuk mengurangi kompleksitas PPh 21. “Kami mencoba memberikan kejelasan dan kemudahan aturan PPh 21 di antaranya melalui beberapa pokok perubahan yang dimuat dalam PER-24/PJ/2024, seperti perubahan aplikasi pelaporan SPT Masa PPh 21/26 yang semula berbasis desktop kini sudah berbasis web, penyesuaian bentuk formulir bukti pemotongan, dan penambahan formulir bukti pemotongan bulanan 1721-VIII,” ujar Yohan.

Yohan juga menyoroti tentang hak wajib pajak dalam mengetahui kepastian waktu dan besaran pajak yang dipotong oleh pemotong atau pemungut pajak. “Selama ini, para karyawan dipotong pajak tetapi sering kali mereka tidak tahu kapan dan berapa pajak yang dipotong dari gaji mereka. Maka, peraturan baru ini memberikan penekanan pada hak wajib pajak untuk mendapatkan bukti pemotongan setiap bulan, karena meskipun pajaknya nihil, pemungut/ pemotong tetap harus menerbitkan bukti pemotongan untuk wajib pajak,” tambahnya.

Yohan menekankan fungsi utama bukti pemotongan sebagai alat kontrol untuk mencegah kesalahan perhitungan dan sebagai alat bantu bagi pegawai dalam pengisian SPT tahunan. 

“Bukti pemotongan menjadi sarana check and balance bagi wajib pajak yang dipotong dan pihak yang memotong atau memungut. Apabila ada kelebihan pajak,  maka wajib pajak juga bisa mengajukan pengembalian. Semua perubahan ini sejalan dengan upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk menyederhanakan dan memperbaiki tata cara pembayaran pajak, menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan memudahkan para wajib pajak,” terangnya. (*/djp/ari)

Sumber: