Tunggakan Pajak di Surabaya Capai Rp1,7 Triliun, DPRD Soroti Lemahnya Tindakan ke Pengembang Nakal

Mochamad Machmud.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota SURABAYA, Mochamad Machmud, mengungkapkan keprihatinannya atas tingginya angka tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pahlawan yang mencapai 1,7 triliun.
Pihaknya menyoroti kurangnya itikad baik dari para pengembang dan pengelola apartemen sebagai salah satu penyebab utama permasalahan ini.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Desak Pemkot Evaluasi Penghapusan Anggaran CCTV di Tengah Lonjakan Curanmor
Mini Kidi--
Menurut legislator Partai Demokrat tersebut, para pengembang seharusnya telah memahami kewajiban mereka terkait pembayaran pajak sejak awal perencanaan proyek. Baik saat lahan masih kosong yang dikenakan Pajak Bumi (PB), maupun setelah berdiri bangunan yang dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bahkan, penghuni atau calon pembeli properti pun memiliki kewajiban pajaknya masing-masing.
"Mereka tahu luasan lahannya, tahu risikonya. Kalau kosong, kena pajak bumi. Kalau ada bangunan, kena pajak bumi dan bangunan. Penghuni atau calon pembeli juga kena pajaknya," tegasnya.
Namun, ironisnya, lanjut Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya itu, banyak pengembang dan pengelola apartemen yang terkesan mengabaikan kewajiban tersebut dan terus menunggak pembayaran pajak.
BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Karang Pilang Masih Tertunda, DPRD Surabaya Janji Kawal di 2026
"Tidak tahu alasan pastinya tapi yang jelas mereka tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar," ujarnya.
Lebih lanjut, Machmud juga melayangkan kritik pedas terhadap Pemkot Surabaya yang dinilainya terlalu lemah dalam menindak para penunggak pajak besar. Ia menilai pendekatan persuasif saja tidak cukup efektif untuk mengatasi permasalahan yang sudah mengakar ini.
Oleh karena itu, Machmud mendesak Pemkot untuk mengambil tindakan yang lebih tegas terhadap para penunggak pajak, seperti melakukan penyegelan properti atau pemblokiran izin usaha.
BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Karang Pilang Masih Tertunda, DPRD Surabaya Janji Kawal di 2026
"Harusnya, kalau nggak bayar, ya disegel atau disidak. Kalau diumumkan nggak boleh, ya disidak," katanya.
Machmud mengungkapkan bahwa Komisi B DPRD Surabaya sebenarnya telah merencanakan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa lokasi penunggak pajak besar.
Sumber: