Loloskan Pendaftaran Gibran, Ketua KPU RI Dijatuhi Sanksi Etik Berat oleh DKPP

Loloskan Pendaftaran Gibran, Ketua KPU RI Dijatuhi Sanksi Etik Berat oleh DKPP

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari-Sujatmiko-

JAKARTA, MEMORANDUM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan vonis terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya, terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) pada Pilpres  2024.

BACA JUGA:Ikuti Sidang Lanjutan DKPP, Sunandiantoro: Apakah DKPP Berani, Jujur, dan Adil dalam Melakukan Pemeriksaan

Dalam sidang yang digelar Gedung DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024, DKPP memutuskan Ketua KPU RI dan anggotanya melakukan pelanggaran etik. Karena itu, DKPP menjatuhkan saksi berupa peringatan keras kepada para teradu.

BACA JUGA:Sidang DKPP soal Pendaftaran Prabowo-Gibran Berlangsung Dramatis, KPU dan Pelapor Perang Argumentasi

"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan.

BACA JUGA:DKPP Sebut Aduan Masyarakat Terhadap KPU dan Bawaslu Jelang Pemilu Kian Tinggi

Heddy mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

BACA JUGA:Pengumuman Bawaslu Molor, Ketua dan Anggota Bawaslu RI Dilaporkan ke DKPP

"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," lanjutnya.

BACA JUGA:Sidang Kode Etik DKPP: Penyelenggara Pilkada Jember Diduga Perlambat 92 Hari Pelaporan Hasil Verifikasi Admini

Selain Hasyim Asy'ari, anggota KPU RI lainnya yang disanksi peringatan adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ungkap Heddy.

Sebagai informasi, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama enam anggota lainnya diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Sementara itu, kuasa hukum pelapor nomor perkara 135, Sunandiantoro mengaku kecewa karena Ketua KPU RI dan enam anggota lainnya hanya dijatuhi sanksi peringatan. Menurutnya, teradu Hasyim Asy'ari harusnya dicopot dari jabatannya seperti perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Sumber: