Satreskrim Polres Malang Tunggu Hasil Autopsi dan Visum Kematian Dayang Santi

Satreskrim Polres Malang Tunggu Hasil Autopsi dan Visum Kematian Dayang Santi

AKP Gandha Syah Hidayat Kasatreskrim Polres Malang-Biro Malang-

MALANG, MEMORANDUM - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Malang saat ini masih menunggu hasil Visum Et Repertum (VER) dan Autopsi dari Rumah Sakit pelaksana. Padahal sudah 12 hari dari kejadian, atas meninggalnya Dayang Santi (40) dugaan kasus KDRT. 

"Kami sudah meminta keterangan dari 12 orang saksi yaitu pelapor, tetangga" sebelah rumah, ketua RT, terlapor ( terduga pelaku) dan dua orang saksi ahli," ujar AKP. Gandha Syah Hidayat Kasatreskrim Polres Malang, Senin 5 Februari 2024.

Sebetulnya penyelidikan sudah mendekati akhir, namun penyidik masih belum berani menentukan siapa tersangkanya. Karena pihak Satreskrim Polres Malang tidak mau gegabah, dalam menentukan siapa yang paling bertanggungjawab atas meninggalnya Dayang Santi (40) warga Jl. Veteran dalam No.1 Rt. 002 Rw. 002 Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Pada kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang terjadi pada hari Rabu (24/1) sekitar pukul 13.00 wib yang berlokasi di Perum Bumi Mondoroko Raya blok GO 1 Rt 04 Rw 15 Desa  Watugede kecamatan Singosari kabupaten Malang.

BACA JUGA:Peringati HPN 2024, Jurnalis Polres Malang Gelar Lomba Cerdas Cermat Wartawan Vs Polisi

Karena sampai saat ini hasil VER dan Autopsi masih belum keluar, hal itu yang menjadi hambatan. Padahal pihak penyidik setiap hari terus berkordinasi, dengan pihak rumah sakit. Dimana hasil Autopsi yang mengandung, Toksikologi dari RS yang keluarnya bakal berbarengan.

"Hasil VER dan Autopsi mengandung hasil Toksikologi, hal itu nantinya keluarnya berbarengan," kata, Gandha.

Terkait bagaimana hasil dari keterangan para saksi, lanjut Gandha, baik keterangan saksi ahli dari dokter maupun psikolog. Masih belum kami jelaskan pada saat ini, karena semua itu merupakan isi dari pemeriksaan.

Karena untuk menetapkan tersangka sudah diatur dalam pasal 184 KUHAP, yaitu harus terpenuhinya dua alat bukti yang sah. Karena dalam kejadian tersebut, adanya kematian atau hilangnya nyawa. Maka harus diketahui secara pasti dan jelas, apa penyebab kematian yang dialami korban.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Malang Tetapkan Edi Sate sebagai DPO Pencabulan

"Maka untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab, harus mendasar pada alat bukti yang sah. Yaitu hasil VER dan Autopsi dari RS," imbuh, Kasatreskrim.

Apalagi saat dilakukan olah TKP ditemukan botol, yang diduga isi cairan pembersih lantai. Maka untuk menentukan tersebut, harus dilakukan uji Toksikologi dan hal itu didapatkan dari hasil autopsi.(kid)

Sumber: