Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 42 Tersangka Narkoba Selama Januari 2024
Terduga tersangka kasus narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. --
SURABAYA, MEMORANDUM-Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengamankan 42 tersangka dalam kasus narkoba selama 1-30 Januari 2024. Dalam penangkapan ini sebagian besar pelaku adalah bandar dan residivis.
Menurut Kasatresnarkoba AKP Akhmad Khusen dari 37 LP dengan jumlah tersangka 42 orang. Dalam tangan para tersangka ini diamankan barang bukti 46,25 gram sabu, 2.675 obat keras jenis pil LL, 18 handphone, uang tunai sebesar Rp 2,1 juta, dan 7 buah timbangan elektrik.
BACA JUGA:Pembekalan Personel Jelang Pemilu 2024, Kapolres Perak Minta Jalin Komunikasi dan Jaga Netralitas
"Jadi berdasarkan hasil ungkap tadi, berarti kita sudah berhasil menyelamatkan 1.200 jiwa manusia dari bahayanya narkoba," kata AKP Akhmad Khusen, Jumat 2 Februari 2024.
BACA JUGA:Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+
Kasatresnarkoba menjelaskan bahwa kasus ungkap selama Januari 2024 ini terjadi peningkatan kasus terutama dari pemakai. "Memang selama Januari ini terjadi peningkatan kasus terutama pemakai dan yang rilis ini bandar walaupun jaringannya masih kecil-kecil," bebernya.
Dari 42 tersangka yang berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sebagian besar adalah seorang bandar meskipun masih skala kecil.
"Ini ada dua orang yang kena pasal 114 UU RI nomor 35 tersangkan ARN TKP Dawarblandong, Mojokerto kedapatan BB 6,52 gram sabu dan tersangka OHD TKP Asemrowo, Surabaya dengan BB 7,16 gram sabu,"
Dalam modus operandinya, para tersangka ini menjual dengan sistem ranjau. Dan untuk jaringan, pihaknya masih melakukan upaya penyelidikan. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada bandar besarnya berhasil kita ungkap," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan yang pihaknya lakukan, motivasi rata-rata tersangka mengedarkan sabu yakni untuk kebutuhan sehari-hari. "Kebutuhan ini macam-macam, ada yang benar-benar untuk kebutuhan keluarga tapi banyak digunakan yang bersifat negatif," paparnya.
"Dari interogasi tersangka mereka sebelumnya pemakai dan karena kecanduan dan uangnya habis akhirnya ikut mengedarkan," imbuhnya.
Dalam hal ini, para tersangka disangkakan pasal 112 dan pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik serta pasal 435 jo pasal 138 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (rid)
Sumber: