18 Pembeli Apartement Nayomi Sam Tower, Ingin Uangnya Kembali

18 Pembeli Apartement Nayomi Sam Tower, Ingin Uangnya Kembali

Tim kuasa hukum 18 user pembeli apartemen Nayomi--

MALANG, MEMORANDUM - Sebanyak 18 pembali Apartemen Nayomi Sam Tower yang berlokasi di Jl Sukarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ingin uangnya kembali lagi.

Pasalnya, di lokasi pembangunan apartement yang dijanjikan sekitar tahun 2019, hingga saat ini, belum terealisasi. Sedangkan mayoritas pembeli, sebagian besar sudah lunas.

"Ada 18 user dari Nayomi Sam Tower. Mereka ingin batal terkait pembelian. Ingin uangnya kembali. Karena, dijanjikan dibangun Apartemen, tapi tidak terealisasi sampai sekarang," terang Dr Solehoddin, selaku Ketua Kuasa Hukum dari 18 pembeli di Nayomi Sam Tower, ditemui di kantornya, Kamis 01 Februari 2024.

Ke 18 user tersebut, berasal dari berbagai daerah. Mulai dari Malang, Batu, Surabaya, Bogor dan lainya. Mereka sepakat menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Bahkan, telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu 24 Januari 2024 kemarin. Dijadwalkan, tanggal 13 Februari mendatang, akan dilaksanakan sidang perdana.

"Dari para pembeli itu, total uang masuk sudah 9 milyar lebih. Karena itu, mereka ingin uang kembali. Selain itu, juga kerugian immaterial sebanyak 15 milyar. Menurut kami, dari awal sudah cacat formil. Permasalahan tanah di lokasi bangunan itu, belum clear. Bahkan, telah disita APH," lanjutnya.

Ia menjelaskan, cacat formil itu, dikarenakan tidak sesuai UU perumahan, hingga perijinan
yang berlaku. Dan dari para pembeli, sudah melapor ke Polisi. Pengembang Nayomi Sam Tower, juga telah diundang untuk mencari solusinya permasalahannya klienya.

"Sudah 2 kali kami kirim surat, menanyakan hal itu. Tepatnya, di bulan September dan Oktober 2023 lalu. Namun, belum ada respon sampai sekarang," lanjutnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, di Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) UU No 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juncto Pasal 42 ayat (2) UU No 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun telah dijelaskan.

Bahwa rumah deret, rumah tinggal dan/atau rumah susun yang masih dalam proses pembangunan dapat diperjualbelikan, salah satu syaratnya adalah aset bangunan sudah terbangun paling sedikit 20 persen.

Sementara itu, salah satu user, Rustanti (46) berharap, uang pembelian dapat dikembalikan sepenuhnya.

"Saya membeli dua unit. Harganya, Rp 1 miliar 15 juta. Tanda jadi, Desember 2018. Kemudian Januari 2019 saya angsur hingga 18 bulan berikutnya. Namun, hingga pembayaran sudah lunas, sampai sekarang, apartemen tidak kunjung dibangun. Saya berharap uang pembelian, dapat kembali sepenuhnya," terangnya.

Sampai berita ini diturunkan, Legal Corporate PT Malang Bumi Sentosa, Kasman Sangaji belum menanggapi terkait gugatan yang dilayangkan para user. Termasuk saat dikonfirmasi,  belum ada respon. (edr)

Sumber: