Pemasangan APK Melanggar, Ketaatan Peserta Pemilu 2024 Masih Rendah
Anggota Bawaslu Provinsi Jatim Dwi Endah Prasetyowati.-Rahmad Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM - Ketaatan peserta Pemilu 2024 ternyata masih rendah terhadap peratutan hukum. Terbukti masih banyak ditemukan para calon legislatif, partai politik, tim pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden masih ngawur pada saat pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Banyak APK yang dilaporkan melanggar peraturan daerah (perda) dan melanggar undang-undang Pemilu.
BACA JUGA:Waspadai Berita Hoaks, Bawaslu Jatim Perkuat Pengawasan Pemilu 2024
Koordinasi Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Jatim, Dwi Endah Prasetyowati bersama Korfiv SDM dan Organisasi Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraini membenarkan pemasangan APK banyak dilaporkan melanggar.
“Laporan masuk dari Bawaslu kabupaten/kota,” sebut Dwi Endah Prasetyowati saat rapat koordinasi bersama media tahapan Pemilu 2024, Kamis, 1 Februari 2024.
BACA JUGA:Polsek Lakarsantri Patroli Kantor Bawaslu Jatim, Antisipasi Gangguan Pemilu 2024
Bawaslu Jatim menyebutkan, dari 38 kabupaten/kota se-Jatim yang menempati pelanggaran APK tertinggi di Kabupaten Jember, dengan 19.552 pelanggaran.
BACA JUGA:Molornya Pengumuman Komisioner, Bawaslu Jatim Sebut karena Masalah Teknis
Diikuti Malang dengan 11.963 pelanggaran APK. Lalu, Kabupaten Tulunggagung 8.056 pelanggaran APK. Kabupaten Jombang jumlah pelanggaran APK sebesar 7.626, Kabupaten Lumajang 7.553 pelanggaran.
Di Kabupaten Sidoarjo jumlah 5.099 pelanggaran, berikutnya Kabupaten Probolinggo dengan jumlah 7.716 pelanggaran, dan Kota Surabaya dilaporkan ada 3.027 pelanggaran APK.
BACA JUGA:Bawaslu Jatim: Ada 14 Kabupaten/Kota Belum Dapat Salinan Putusan DPS
“Temuan karena pemasangan APK melanggar peraturan daerah atau perundang-undangan lainnya. Karena di setiap wilayah kabupaten/kota memiliki ketentuan perda masing-masing. Hal ini banyak tidak dipahami peserta Pemilu,” tegas dia.
BACA JUGA:Incumbent Bawaslu Jatim Tumbang
Penyelenggara Pemilu fasilitas melarang pemasangan APK di lokasi milik pemerintah dan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Pemasangan APK yang dilarang di tempat ibadah termasuk halaman, pagar dan tembok. Lalu, di tempat pendidikan meliputi gedung, halaman sekolah, maupun perguruan tinggi.
BACA JUGA:Polemik Pilkada Jember Memanas Lagi, Bawaslu Jatim Angkat Bicara
Selain itu, larangan penempelan bahan kampanye di jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman serta pepohonan.
BACA JUGA:Bawaslu Jatim Ajukan Rp 900 Miliar untuk Pemilukada 2024
Pelaksanaan masa kampanye digelar selama 75 hari, yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan, hari pemungutan suara diselenggarakan pada 14 Februari 2024. (*)
Sumber: