Kadinkes: Kawasan Bebas Asap Rokok sesuai Surabaya Tahun 2019
Kepala Dinkes Nanik Sukristina.-Oskario Udayana-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak untuk melindungi anak-anak dari dampak buruk konsumsi tembakau.
BACA JUGA:Berkendara sambil Merokok di Jalan Umum Bisa Disanksi
Kepala Dinkes, Nanik Sukristina, menyatakan bahwa Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Surabaya tahun 2008, yang diperkuat Perwali 2019, telah menetapkan delapan kawasan bebas rokok, termasuk tempat ibadah, sekolah, dan transportasi umum.

Mini Kidi--
“Tema tahun ini mengingatkan kita akan pentingnya melindungi generasi muda dari bahaya rokok. Kota Surabaya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok sejak 2008 dan diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2019. Delapan kawasan seperti tempat ibadah, sekolah, hingga transportasi umum telah ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok,” kata Nanik.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Intensifkan Sosialisasi dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok
Upaya konkret yang telah dilakukan meliputi skrining siswa SD hingga SMA, pembentukan 50 persen RW Bebas Asap Rokok, dan penyediaan layanan berhenti merokok di 63 puskesmas.
Nanik mengajak masyarakat yang ingin berhenti merokok untuk memanfaatkan layanan tersebut demi masa depan generasi muda yang lebih sehat. Ia menegaskan komitmen Surabaya dalam melindungi anak-anak dari bahaya rokok melalui sinergi berbagai elemen masyarakat. (rio)
Sumber:


