Tersengat Listrik Jebakan Tikus, Petani Ngawi Tewas di Sawah

Tersengat Listrik Jebakan Tikus, Petani Ngawi Tewas di Sawah

Petugas Kepolisian saat melakukan olah tempat kejadian dilokasi jebakan tikus aliran listrik yang merenggut nyawa Sugito.--

NGAWI, MEMORANDUM-Seorang petani bernama Sugito (45) warga Desa Bintoyo, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, tewas usai tersengat listrik jebakan tikus di sawah. 

"Korban meninggal akibat tersengat listrik dari jebakan tikus yang dibuatnya sendiri di sawah," ujar Kapolsek Padas Iptu Edi Sutikno. 

Edi menjelaskan, sebelumnya korban berpamitan kepada istrinya Wiwik Muryani pergi kesawah untuk menyalakan jenset  guna setrum jebakan tikus. 

BACA JUGA:Pangkostrad Minta Proses Hibah Benteng Pendem Dipercepat

Saat itu, ada petani yakni Sutiyo yang sedang mengalirkan air tetangga sawah mendapati korban tertelungkup tengkurap. Dan pada kaki kanannya menindih kawat yang teraliri listrik jebakan tikus tersebut. Kemudian dilaporkan  ke polisi.

BACA JUGA:Bawaslu Ngawi Ancam Sanksi Perusahaan Tak Liburkan Karyawan Saat Pencoblosan 

Dikatakan, dengan adanya kejadian tersebut jajaran Polsek Padas langsung mendatangi TKP. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas puskesmas Padas korban mengalami luka lecet babras pada kaki kiri. 

"Atas kejadian tersebut pihak keluarga menerimanya karena sebagai musibah dan tidak akan menuntut kepada siapapun serta keberatan untuk di autopsi," ujarnya. 

Dia menambahkan, sejauh ini jajaran Polsek Padas sudah berulang kali melakukan sosialisasi dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memasang jebakan aliran listrik. Sebab hal itu sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Dan ketika korban yang tersengat orang lain, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. 

“Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara," pungkasnya. (ars/ika).

Sumber: