Bank Minta Jaminan untuk KUR ke UMKM? Mengenal Kredit Usaha Rakyat
CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --
Apabila Penyalur KUR meminta agunan tambahan, maka Penyalur kur akan dikenakan berupa Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR tidak dibayarkan atas Penerima KUR yang bersangkutan. Dalam pengenaan sanksi harus dibuktikan dengan hasil temuan dari anggota Forum Koordinasi Pengawasan KUR, hasil monitoring Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan/atau hasil pemeriksaan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan atau badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan nasional, sesuai permintaan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
KESIMPULAN
Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan kredit / pembiayaan modal bagi pelaku usaha UMKM yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. KUR tanpa agunan terdapat pada KUR super mikro dan KUR mikro dengan total pinjaman maksimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Apabila Penyalur KUR meminta agunan tambahan, maka Penyalur kur akan dikenakan berupa Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR tidak dibayarkan atas Penerima KUR yang bersangkutan.
Jika Anda memerlukan konsultasi hukum lebih lanjut terkait isu ini, jangan ragu untuk menghubungi www.toplegal.id untuk mendapatkan nasihat profesional. (*)
Sumber: