Simak, Cara Mudah Mendapatkan Sertifikasi Halal dan Gratis

Simak, Cara Mudah Mendapatkan Sertifikasi Halal dan Gratis

Pengumuman sertifikasi halal bagi UMKM Lumajang.-Agus Sucipto-

LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID - Diskop UKM Provinsi Jatim membuka kesempatan bagi UMKM di sektor makanan dan minuman untuk mendapatkan Sertifikasi Halal Self Declare

BACA JUGA:Dorong Peningkatan UMKM, Mahasiswa KKN 296 Unej Gelar Bazar dan Lomba Mewarnai

Program ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal melalui prosedur yang sederhana dan tanpa biaya besar, sehingga dapat memperluas akses pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka.


--

Kepala Bidang Usaha Mikro dan Industri Diskopindag Kabupaten Lumajang Andri Aprian, menjelaskan bahwa program fasilitasi sertifikasi halal ini sangat penting untuk meningkatkan daya saing UMKM di Jatim, khususnya di sektor makanan dan minuman.

BACA JUGA:12 Mahasiswa KKN Unej Optimalisasi Potensi Desa Kebonagung Sukodono dengan Pemberdayaan UMKM

“Dengan memiliki sertifikat halal, UMKM akan lebih mudah memasuki pasar yang lebih luas dan mendapatkan kepercayaan dari konsumen,” ujar Andri melalui telepon selulernya, Minggu 26 Januari 2025.

Prosedur Pendaftaran Sertifikasi Halal Self Declare:

- Pendaftaran Online: KUKM melakukan pendaftaran melalui link yang telah disediakan.

- Verifikasi dan Seleksi: Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan yang berlaku.

- Penetapan KUKM Terpilih: KUKM yang lolos verifikasi akan ditetapkan sebagai peserta.

- Sosialisasi dan Pendampingan: Setelah penetapan, peserta akan mengikuti sosialisasi terkait regulasi dan prosedur sertifikasi halal, serta mendapatkan pendampingan dalam proses sertifikasi.

BACA JUGA:Pemkab Lumajang Fokus Perhatikan Sektor UMKM Terjang Pandemi

Persyaratan Pendaftaran:

Sumber: