Spesialis Pembobol Minimarket Antarkota Dibekuk Satreskrim Polres Lamongan

Spesialis Pembobol Minimarket Antarkota Dibekuk Satreskrim Polres Lamongan

: Konferensi pers pengungkapan kasus Curat di minimarket dan Curanmor R-2 di Mapolres Lamongan Jalan Kombes Pol M Duryat Nomor 62 Lamongan.--

LAMONGAN, MEMORANDUM- Kepolisian Resor (Polres) Lamongan berhasil mengungkap  kasus  tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis di Minimarket dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor R-2) di Lamongan, Senin 29 Januari 2024.

Pelaku melakukan pencurian  di Minimarket sebanyak 7 kali dan beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

Antara lain di Minimarket Dusun Kopen Desa/Kecamatan Mantup, Desa Warukulon Kecamatan Pucuk, Dusun Plalangan Desa Plosowahyu, Dusun Kacangan Desa Dukuhagung Kecamatan Lamongan.

 BACA JUGA: Jalin Sinergitas, Kapolres Terima Kunjungan Kepala BPN Kabupaten Bojonegoro

“Juga Minimarket Desa Kendal Kemlagi Kecamatan Karanggeneng, Desa Bulutengger Kecamatan Sekaran, serta di Jln Raya Babat-Lamongan Desa Warukulon Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan," ungkap AKBP Bobby A Condroputro, SH SIK MSÄ° Kapolres Lamongan.

 BACA JUGA:Polsek Turi Pantau Gowes Akbar Persatuan Perubahan Lamongan

AKBP Bobby menambahkan, untuk identitas pelaku berinisial MMA (25), warga Dapur Utara Kecamatan Lamongan kota. "Dari informasi yang kami terima, kemudian tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan,” imbuhnya.

"Kami menerima informasi, adanya kesamaan ciri-ciri pelaku yang pernah diproses hukum atau pelakunya adalah residivis. Dari hasil penyidikan yang kita lakukan dan kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dari pihak Minimarket," imbuhnya.

Bobby menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor R2 Yamaha Vega serta satu jaket Hoddy warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi di TKP Pucuk.

Modus operandi pelaku dalam melakukan aksinya dilakukan sekitar pukul 23.45 sampai pukul 05.45 WIB disaat Minimarket tutup dan sebelum buka. Dalam aksinya pelaku masuk dengan cara membuka baut genting dan masuk melalui bagian belakang Minimarket.

Kemudian merusak plafon kemudian masuk dan mengambil sejumlah barang-barang untuk dijual kembali yang kebanyakan rokok. Untuk kerugian ditaksir, kurang lebih Rp 100 juta.

“Terhadap pelaku dikenakan tindak pindana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pengembangan terus kami lakukan,” imbuhnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata, SIK pelaku juga beraksi di wilayah Gresik.

"Antara lain di Minimarket Benjeng sebanyak dua kali, Minimarket Manyar satu kali, Minimarket Menganti satu kali, Minimarket Cerme dua kali, Minimarket Suci satu kali, serta Minimarket jalan Diponegoro satu kali," ungkapnya.

Selain itu, untuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor R-2), ditambahkan Kasatreskrim, di wilayah Kecamatan Brondong dan Paciran Lamongan telah diungkap.

Berdasarkan laporan polisi, ada tiga di bulan Januari 2024, untuk TKP di Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran dan di Brondong serta di Astana kelurahan/Kecamatan Brondong Lamongan.

Identitas pelaku ada 2 orang, berinisial EH (40) dan IH (24). Kronologis kejadian dalam kurun waktu tahun 2023, telah terjadi 8 kasus tindak pidana curanmor di Brondong dan Paciran. Dengan cara pelaku mengincar kendaraan.

Ketika beraksi, pelku membagi tugas. Satu sebagai eksekutor, satu orang lagi bertindak sebagai pengamat situasi dan lokasi. Penangkapan berawal dari banyaknya laporan Polisi terkait curanmor di Lamongan.

Setelah itu tim Jaka Tingkir melakukan penyelidikan mendapatkan informasi terdapat ada dua orang tersangka diduga melakukan aksi sebanyak 8 kali di Lamongan.

“Dari hasil penyidikan kita menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan satu buah kunci T yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya,” jelas Kasatreskrim.

“Di kesempatan ini kami Polres Lamongan berpesan kepada seluruh warga masyarakat agar selalu bersikap waspada paling tidak masyarakat bisa menjadi Polisi pada dirinya sendiri, dengan cara selalu waspada dengan tidak memarkirkan kendaraannya sembarang,” urainya.

Dengan cara itu, menurut Kasatreskrim Polres Lamongan, masyarakat sudah sangat membantu pihak Kepolisian dalam meminimalisir gangguan Kamtibmas yang ada di wilayah hokum Polres Lamongan. (pul)

Sumber: