Kendaraan Roda Dua Diperbolehkan Lewat Jembatan Mayangkara, Pagi Pukul 07.00-09.00 dan Sore Pukul 16.00-19.00

Kendaraan Roda Dua Diperbolehkan Lewat Jembatan Mayangkara, Pagi Pukul 07.00-09.00 dan Sore Pukul 16.00-19.00

Jembatan Mayangkara Wonokromo.--

Setelah pengkajian oleh pihak-pihak penyelenggara jalan hasilnya belum diketahui apakah kendaraan roda dua diperbolehkan melintas di Jembatan Mayangkara. "Belum tahu kapan pengkajian selesai, nantinya dishub yang akan memprakarsai pemasangan rambu-rambu jalan," jelasnya.

Menurut Satriyono yang menjadi latarbelakang kendaraan roda dua melintas di Jembatan Mayangkara bukan karena adanya kecelakaan yang menyebabkan pemotor tewas beberapa waktu lalu. Melainkan tingkat kerawanan lebih dulu dikaji sesuai azaz manfaat apa, pemasangan rambu di Jembatan Mayangkara nantinya akan bertambah macet atau sebaliknya. 

Memang sudah dari dulu sudah ada pengaturan kendaraan yang melintas di Jembatan Mayangkara. Tapi kesadaran masyarakat berkendara yang melanggar rambu-rambu membuat petugas kesulitan untuk mengatur.

 "Apabila nanti sudah dikaji dan dipasang rambu-rambu, maka akan dilakukan penilangan bagi pengendara motor yang melanggar," tegas Satriyono. (rio)

Sumber: