Kendaraan Roda Dua Diperbolehkan Lewat Jembatan Mayangkara, Pagi Pukul 07.00-09.00 dan Sore Pukul 16.00-19.00

Kendaraan Roda Dua Diperbolehkan Lewat Jembatan Mayangkara, Pagi Pukul 07.00-09.00 dan Sore Pukul 16.00-19.00

Jembatan Mayangkara Wonokromo.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Rencananya kendaraan roda dua dilarang melintas di Jembatan Mayangkara Wonokromo. Namun, sejauh ini masih dikaji oleh penyelenggara jalan. 

Sambil menunggu hasil kajian, Satlantas Polrestabes Surabaya memberikan treatment, Jembatan Mayangkara boleh dilewati kendaraan pada jam-jam tertentu.

Wakasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Fani Rakhim mengatakan, rencana motor tidak boleh melintas di Jembatan Mayangkara Wonokromo masih dikaji dan dianalisa dengan Dishub Surabaya.

BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Surabaya Sosialisasi Knalpot Brong ke Sekolah dan Penjual Knalpot

"Saat ini masih kami kaji dengan dishub. Kami juga menerapkan beberapa treatment yang sudah kami coba," kata Fani kepada Memorandum.

BACA JUGA: Perampokan di Toko Kelontong, Terduga Pelaku Mengaku Sempat Lecehkan Korban

Lebih lanjut Fani menegaskan, treatment tersebut dengan sementara memperbolehkan kendaraan roda dua yang melintas dari utara ke selatan diperbolehkan melintas mulai pukul 16.00 hingga 19.00. 

"Kalau pagi peningkatan volume kendaraan akan bertambah. Tapi yang menjadi penekanan kami adalah keselamatan," jelas Fani.

Apakah tidak menambah kemacetan lalu lintas di Jalan Wonokromo? Fani mengatakan, kalau terjadi kemacetan di jalan tersebut, pengendara pasti tidak mengendarai dengan kecepatan tinggi dan tergesa-gesa.

Sementara itu, KBO Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Satriyono mengatakan, kendaraan roda dua ada jam-jam tertentu diperbolehkan melintas di Jembatan Mayangkara Wonokromo.

"Kendaraan roda dua yang melintas dari selatan ke utara diperbolehkan melewati Jembatan Mayangkara mulai pukul 06.00 sampai pukul 09.00. Sedangkan untuk kendaraan yang melintas dari utara ke selatan diperbolehkan melintas mulai pukul 16.00-19.00," jelas Satriyono. 

Apakah nantinya kendaraan roda dua tidak diperbolehkan melintas di Jembatan Mayangkara untuk selamanya, Satriyono mengaku masih mengkaji lagi bersama pihak Dishub Surabaya, pakar transportasi, Dinas PUPPR. "Masih kami kaji dulu. Kecuali pengawalan diperbolehkan melintas Jembatan Mayangkara," ujar Satriyono. 

Selama ini, sambung Satriyono, kendaraan roda dua diperbolehkan melintas di Jembatan Mayangkara pada jam-jam tertentu (padat), tujuannya memang untuk mengurai kemacetan lalu lintas. 

Karena kalau bicara fungsi layak jalan kendaraan yang melaju dari selatan ke utara terjadi penyempitan. Disebabkan di sekitar Jembatan Mayangkara terdapat perlintasan rel kereta api, apalagi pada jam jam kepadatan arus lalu lintas saat pulang kerja. "Maka dari itu difungsikan kendaraan diperbolehkan melintas di Jembatan Mayangkara di jam jam tertentu," papar Satriyono.

Sumber: