Satlantas Polrestabes Surabaya Sosialisasi Knalpot Brong ke Sekolah dan Penjual Knalpot

Satlantas Polrestabes Surabaya Sosialisasi Knalpot Brong ke Sekolah dan Penjual Knalpot

Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong di toko knalpot di Surabaya.-Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM - Satlantas Polrestabes Surabaya sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot racing atau brong di sekolah-sekolah dan toko penjualan knalpot brong

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, tujuan sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penggunaan knalpot racing atau knalpot brong pada kendaraan menyalahi aturan serta mengganggu pengendara lain maupun masyarakat sekitar akibat suara berisik yang ditimbulkan.

BACA JUGA:Polsek Dukuh Pakis Tilang 5 Motor Knalpot Brong

“Kami mendatangi sekolah-sekolah menyambangi pelaku-pelaku usaha penjual knalpot kendaraan bermotor terkait knalpot racing atau knalpot brong,” kata Arif, Rabu, 24 Januari 2024.

Dalam sosialisasi ini pihaknya mengimbau para pelaku usaha dan pelajar sekolah untuk memberikan pemahaman kepada para pengendara kendaraan bermotor roda dua selaku konsumen terkait larangan menjual maupun memasang dan menggunakan knalpot racing.

BACA JUGA:Polsek Wonocolo Tilang 6 Motor Knalpot Brong

“Kita mengimbau untuk kerjasamanya kepada para pelaku usaha perbengkelan maupun para komsumen pengendara untuk tidak menggunakan knalpot racing atau knalpot brong," imbuh Arif.

BACA JUGA:Cegah Konvoi dan Knalpot Brong, Polisi Sekat Simpang Tiga Jembatan Karangpilang

Perlu diketahui, bagi para pelaku usaha perbengkelan yang masih kedapatan menyediakan atau menjual knalpot racing akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sesuai pasal 8 (1) dan bagi para pelaku usaha tidak mengindahkan sesuai tertuang di pasal 8 (1) dapat juga akan ditindak sesuai pasal 64 (1) yang berbunyi bagi para pelaku usaha melanggar ketentuan yang dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. 

BACA JUGA:Rayakan Pergantian Tahun dengan Knalpot Brong, Puluhan Pemuda Digaruk Polisi

Sedangkan bagi pengendara yang kedapatan menggunakan kendaraan yang masih menggunakan knalpot racing bisa ditindak sesuai pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009.

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Musnahkan 862 Knalpot Brong

“Sosialisasi ini dimaksud mengajak para pelaku usaha maupun pengendara untuk tidak menjual maupun menggunakan knalpot racing guna meghindari hal-hal yang bisa mengganggu ketertiban umum akibat dari suara bising yang keluar dari knalpot racing tersebut,” tandas Arif. (*)

Sumber: