Polrestabes Surabaya Musnahkan 862 Knalpot Brong
Surabaya, Memorandum.co.id - Hasil Operasi Lilin Semeru 2021, Satlantas Polrestabes Surabaya beserta polsek jajaran menindak roda dua yang tidak standart (brong), Kamis (23/12). Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Fakih mengungkapkan, dari hasil Operasi Lilin mulai tanggal 1 hingga 22 Desember 2021, petugas berhasil menindak 862 knalpot yang tidak tidak sesuai spefikasi kendaraan. "Dari 862 knalpot, terdiri dari 350 knalpot brong hasil dari satlantas polrestabes dan 512 merupakan hasil tindakan dari polsek jajaran, semuanya akan dimusnahkan," kata Fakih. Fakih menambahkan, diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi dan imbauan tersebut, para pengguna kendaraan bisa lebih bijak untuk memilih knalpot standard. "Agar tidak mengganggu pengguna jalan yang lain ketika sedang berkendara akibat dari suara bisingnya knalpot brong yang digunakan," pungkas Fakih. (rio)
Sumber: