Magang atau Praktik Kerja, Siswa SMK di Pasuruan Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Magang atau Praktik Kerja, Siswa SMK di Pasuruan Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan di Jl Ir H Juanda No 77 Bugul Lor Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang PASURUAN terus memperluas cakupan/coverage perlindungan kepada masyarakat pekerja. Kali ini BPJS Ketenagakerjaan menyasar siswa magang yang akan melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) seluruh SMK di Wilayah PASURUAN agar memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto menjelaskan  tercatat sekitar 42 SMK di wilayah Pasuruan yang nantinya para siswa magang dapat terlindungi. Setelah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU).

Perlindungan terhadap siswa magang yang melakukan praktik kerja di perusahaan, instansi pemerintahan, dan swasta adalah upaya perlindungan dari negara kepada pekerja.

“Dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, para siswa akan dilindungi oleh dua program, berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Sehingga akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarga dan peserta magang,’’ ungkap Trioki.

BACA JUGA:Sasar Pekerja dan Ekosistem di Pasar, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Berikan Edukasi

Menurutnya, dalam melaksanakan praktik lapangan tersebut para siswa akan terjun ke dunia usaha yang tentu memiliki risiko kecelakaan. Dengan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaa para siswa magang akan merasa tenang, karena mereka sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami menjamin seluruh siswa akan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan JKK dan JKM. Apabila ada risiko siswa meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja, maka bisa mendapatkan perlindungan. Kami mendukung program pemerintah dalam memberikan perlindungan,” imbuhnya.     .

Manfaat yang diterima adalah apabila peserta peserta meninggal karena sakit atau di luar ruang lingkup kerjanya, maka ahli waris akan mendapatkan santunan Rp 42 juta, serta bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan atau pengobatan di rumah sakit hingga sembuh tanpa mengeluarkan biaya sedikitpun.(mh)

Sumber: