Pengembalian Aset Korban Wahyu Kenzo Tunggu Inkracht
Kajari Kota Malang Rudy Hartawan Manurung.-Biro Malang Raya-
BACA JUGA:WNA Korban Wahyu Kenzo Diminta Lapor ke Interpol
Atas hal tersebut, terdakwa Wahyu Kenzo divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsidair kurungan 3 bulan. (*)
Sumber: