Pengembalian Aset Korban Wahyu Kenzo Tunggu Inkracht

Pengembalian Aset Korban Wahyu Kenzo Tunggu Inkracht

Kajari Kota Malang Rudy Hartawan Manurung.-Biro Malang Raya-

BACA JUGA:WNA Korban Wahyu Kenzo Diminta Lapor ke Interpol

Atas hal tersebut, terdakwa Wahyu Kenzo divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsidair kurungan 3 bulan. (*)

Sumber: