Pemindahan Mapolsek Ngantru, Polres Tulungagung Tunggu Hibah Pemkab

Pemindahan Mapolsek Ngantru, Polres Tulungagung Tunggu Hibah Pemkab

AKBP Teuku Arsya Khadafi bersama anggota meninjau lokasi.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM-Kabar pemindahan Mapolsek Ngantru muncul seiring dengan adanya proyek revitalisasi jembatan Ngujang 1.

Usai proses revitalisasi, jembatan Ngujang 1 yang berada di selatan Mapolsek Ngantru kini lebih lebar dan berimbas pada pelebaran akses jalan di sebelah utara jembatan. Termasuk jalan nasional yang tepat di depan Mapolsek Ngantru.

Kini untuk pemindahan Mapolsek Ngantru masih menunggu keputusan dari Pemkab Tulungagung.

BACA JUGA:Dua TPS Belum Miliki Pengawas, Bawaslu Tulungagung Perpanjang Pendaftaran

Hal itu disampaikan oleh Kabag Logistik Polres Tulungagung, Kompol Siswanto.

BACA JUGA:Turnamen Bola Voli Pantai Kapolres Tulungagung Cup 2024 Meriah

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kompol Siswanto mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Pemkab Tulungagung soal hibah tanah dan bangunan untuk Mapolsek Ngantru.

Beberapa waktu yang lalu, pihaknya bersama perwakilan Pemkab Tulungagung telah melakukan survey lokasi. Tepatnya di sekitar pasar Desa Pojok, di dekat Balai Desa Pojok Kecamatan Ngantru.

"Lokasinya di Desa Pojok. Tepatnya ada di sebelah balai Desa Pojok. Survey sudah dilakukan beberapa waktu lalu," ujarnya, Selasa (23/01/2024).

Dijelaskan oleh Kompol Siswanto, dari hasil survey dipastikan lokasi yang ada saat ini dengan luasan lahan sekitar 25 meter x 65 meter, dan dinilai sangat representatif untuk Mapolsek Ngantru.

Namun pihaknya hanya bisa mengusulkan kepada Pemkab Tulungagung untuk hibah lahan dan bangunan tersebut. Sedangkan keputusannya ada di Pemkab Tulungagung.

"Kalau lahannya cukup. Tapi balik lagi kita menunggu persetujuan hibah dari pemkab. Kita mengusulkan kemudian menunggu persetujuan dari Pemkab Tulungagung," jelasnya.

Siswanto menambahkan, sebelumnya sudah ada lokasi lain yang diusulkan, namun karena status tanahnya yang Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) sehingga proses pelepasannya terlalu rumit.

"Kalau itu kan lahannya LSD dan LP2B jadi proses pelepasannya itu sampai ke Kementrian Agraria dan ATR. Makanya kita cari alternatif lain," ucapnya.

Sumber: