Residivis Sabu Kembali Disidang di PN Surabaya, Hakim Minta Terdakwa Taubat

Residivis Sabu Kembali Disidang di PN Surabaya, Hakim Minta Terdakwa Taubat

Terdakwa Moch Saiful mendengar keterangan saksi melalui video call.-Farid Al Jufri-

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber: