Pajak Hiburan Naik, Hiperhu: Tidak Tepat dan Amat Sangat Memberatkan

Pajak Hiburan Naik, Hiperhu: Tidak Tepat dan Amat Sangat Memberatkan

Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya, George Handiwiyanto.--

Pemkot Surabaya menetapkan tarif paling tinggi 50% untuk hiburan dewasa. Misalnya, diskotek, karaoke dewasa, kelab malam, bar, panti pijat, dan mandi uap atau spa. Sedangkan karaoke keluarga ditetapkan 40%.

"Tempat hiburan adalah padat karya, jadi semua lini masih membutuhkan jasa manusia, bahkan tempat hiburan pun memiliki multieffect ke lingkungan sekitar," urainya. 

"Karena itu kita harap pemkot bisa membuat kebijakan yang baik, tidak merugikan, dan tidak memberatkan. Pemkot bisa mengeluarkan perwali agar kebijakan ini tak berdampak buruk terhadap semuanya," pungkas George. (bin)

Sumber: