Pajak Hiburan Naik, Pemkot Surabaya Berpedoman UU HKPD
Karaoke keluarga di Jalan Mayjend Sungkono. -Alfin-
SURABAYA, MEMORANDUM - Kenaikan pajak hiburan memicu banyak kritik dari kalangan pelaku usaha. Tapi, pemerintah memastikan tidak semua jenis pajak hiburan mengalami kenaikan. Misalnya di Surabaya, kenaikan pajak itu berlaku hanya untuk karaoke keluarga.
Kepala Bidang Pajak Hotel, Pajak Restoran, PPJ, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Hiburan dan Pajak Air Tanah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya Ekkie Noorisma menyampaikan, bahwa kenaikan pajak hiburan itu teruang dalam UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan antara keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD).
"Aturan ini berlaku sejak awal Januari 2024,’’ kata Ekkie kepada Memorandum, Jumat 19 Januari 2024.
Kenaikan pajak itu juga sudah diatur dalam peraturan daerah (perda) nomor 7 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah. Sedangkan merujuk UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD pada Pasal 55 dijelaskan, ada 12 jenis yang termasuk jasa kesenian dan hiburan.
BACA JUGA:Gaduh Pajak Hiburan Naik, Ekonom Unair: Bisa Tingkatkan PAD
Namun, dari 12 jenis kegiatan ini, kegiatan yang dikenakan pajak barang jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan dengan tarif batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen adalah untuk kegiatan diskotek, karaoke dewasa, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
"Untuk jasa hiburan yang semula 35 menjadi 40 persen. Karena amanat UU minimal 40 persen, " kata Ekkie
Pemkot Surabaya menetapkan tarif paling tinggi 50 persen untuk hiburan dewasa. Misalnya, diskotek, karaoke dewasa, kelab malam, bar, panti pijat, dan mandi uap atau spa. Sedangkan karaoke keluarga ditetapkan 40 persen
"Di Surabaya yang naik hanya jaraoke keluarga saja. Untuk hiburan dewasa (jasa hiburan pada karaoke dewasa, diskotek, kelab, spa dll) tetap 50 persen, tidak ada perubahan, " paparnya.(alf)
Sumber: