Nekat Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Toko Kelontong di Gubeng Disegel

Nekat Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Toko Kelontong di Gubeng Disegel

Petugas melakukan penyegelan sebuah bangunan di Gubeng karena menjual miras tanpa izin. -Alfin-

SURABAYA, MEMORANDUM - Satpol PP Surabaya melakukan penyegelan sebuah toko kelontong di Jalan Gubeng Kertajaya, Kamis 18 Januari 2024. Toko yang berada di pemukiman padat penduduk tersebut, disegel karena didapati nekat menjual minuman beralkohol (minhol) tanpa izin

Padahal sebelumnya, toko kelontong tersebut sudah pernah diberi penindakan oleh petugas dengan memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Namun pemilik toko tersebut tak mengindahkan dan masih saja nekat menjual minuman beralkohol tak berizin. 

"Penyegelan toko Mendem Roso, beberapa bulan ini dan yang bersangkutan juga minuman beralkohol. Tadi sudah dipastikan dan terbukti dia menjual alkohol golongan A, B dan C," kata Bagus Tirta Ketua Tim Kerja Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya. 

Bagus mengatakan, pemilik toko kelontong mengaku sudah tidak menjual miras lagi dan hanya sembako. Namun, ada barang bukti dan sebelumnya pernah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

BACA JUGA:RHU dan Penjual Mihol Harus Sesuai Aturan ! Wali Kota Surabaya: Kalau Tidak Ada Izin, Tutup Langsung, Segel!

"Pernyataan dia sudah tidak menjual minuman beralkohol lagi. Untuk itu mekanismenya yang bersangkutan bersurat ke Dinkopdag untuk bisa perizinan. Barang bukti ada, kita sudah pernah angkut dan kita tipiringkan. Kita sampaikan ke PN dan barang buktinya dihancurkan," jelasnya. 

Ia menyebut, Satpol PP pernah menindak toko kelontong yang berada di pemukiman padat penduduk ini. Ada 10 barang bukti miras golongan A, B dan C, sudah dipersidangkan di PN Surabaya. 

Disinggung sejak kapan menjual miras, Bagus tidak bisa memastikan. Namun, berdasarkan pantauan Satpol PP beberapa hari ini memang menjul miras tanpa izin. 

"Perizinan yang dimiliki yang bersangkutan tidak memiliki izin sama sekali. Itu teknis, kami Satpol PP hanya menyampaikan ini di lingkungan padat penduduk dan menjadi atensi Pemkot Surabaya," ujarnya. 

BACA JUGA:Tabrak SE Walikota, Toko Jual Mihol Nekat Buka di Malam Natal

Karena telah disegel, pemilik toko kelontong berkomitmen tidak menjual miras lagi. Pemilik juga akan bersurat ke Dinkopdag Surabaya untuk mengurus izin usaha dan segel bisa dibuka. 

"Kalau dikemudian hari pemantauan kami dia masih berjualan minuman beralkohol, ya akan kami lakukan tindakan ulang," pungkasnya. (alf)

Sumber: