Mengganggu Area Publik, Satpol PP dan Panwascam Tertibkan Ratusan APK
APK di Jalan Ciliwung, Surabaya, mengganggu pejalan kaki yang lewat pedestrian.-Arif Alfiansyah-
"Untuk baliho yang patah miring dan sebagainya biasanya langsung diamankan satpol PP, biasanya dari kecamatan diamankan di wilayah masing-masing. Diamankan karena dikhawatirkan menganggu pejalan kaki, pengendara motor yang dapat menimbulkan korban nantinya," jelasnya.
BACA JUGA:Satpol PP Terjunkan 600 Personel, Siaga 16 Titik Rawan Keramaian Tahun Baru
Karena saat ini masih masa kampanye, satpol PP akan terus berkoordinasi dengan Panwascam atau Bawaslu.
"Selama masa kampanye, segala sesuatunya harus dengan panwascam. Aturan dari KPU seperti itu, harus dengan panwascam. Di SK 616 ada titik yang diperkenankan," jelasnya.
Dalam aturan juga menyebutkan larangan pemasangan alat peraga kampanye atau APK di pohon atau dipaku pada pohon.
"Memang tidak diperkenankan memaku di pohon, mengikat di pohon, tiang listrik dan sebagainya tidak diperkenankan. Selain melanggar SK KPU 616 maupun PKPU 15 tahun 2023, pemasangan APK di pohon juga sama dengan perda kita perda nomor 2 tahun 2020 untuk diikat di pohon, dipaku di pohon itu melanggar. Akan dilakukan penertiban, penertiban dilakukan secara berkala seminggu sekali, tiga hari sekali dan selalu berkoordinasi dengan panwascam," imbuhnya.
BACA JUGA:Kawasan Batu-Batu Dijaga Personel Satpol PP 24 Jam, Pedagang Kucing-kucingan dengan Petugas
Oleh sebab itu, pihaknya mengajak semua warga bisa melaporkan terkait APK yang mengganggu areal publik.
“Bisa langsung ke hotline bawaslu, kalau dari teman teman satpol pp kewilayahan juga bisa melaporkan ada lokasi yang tidak ada di SK tetapi dipasang APK bisa dilaporkan ke panwascam, panwascam lakukan pengecekan, kalau memang benar biasanya diberi tenggang waktu 2 hari kepada paslon Pemilu untuk lakukan penertiban sendiri," paparnya.
BACA JUGA:Satpol PP Tertibkan Pedagang Terompet dan Petasan yang Nekat Jualan di Momen Nataru
Namun petugas satpol PP tak tinggal diam, jika masih ditemukan pelanggan dan tak menghiraukan akan dilakukan penertiban bersama panwascam.
BACA JUGA:Kasatpol PP Surabaya Tanggapi PKL Ngamuk dan Blokade Jalan saat Penertiban
"Jika masih tetap ada pelanggran maka akan dilakukan penertiban oleh panwascam beserta satpol PP. Yang di depan panwascam bukan satpol PP, karena ini masih masa kampanye," pungkasnya. (*)
Sumber: