Satpol PP Tertibkan Pedagang Terompet dan Petasan yang Nekat Jualan di Momen Nataru
Kasatpol PP Kota Surabaya, M Fikser.--
SURABAYA, MEMORANDUM-Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang penjualan terompet dan petasan serta konvoi natal tahun baru yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan. Ketentuan tersebut diharapkan dapat menjaga ketertiban umum.
Sejumlah regulasi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.10/ 29094/ 436.8.6/2023 tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman dan Toleransi pada Natal 2023 dan Malam Tahun Baru (Nataru) 2024 di Kota Pahlawan.
Tepatnya pada poin kedua nomor satu sudah disebutkan larangan menjual terompet, petasan dan konvoi. Untuk meningkatkan keamanan lingkungan, Pemkot Surabaya melarang warga menjual atau menyalakan petasan dan terompet.
BACA JUGA:Sukseskan Angkutan Nataru, Pegawai KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba Secara Acak
Menindak lanjuti SE tersebut, Satpol PP Kota Surabaya bakal menertibkan pedagang terompet dan petasan di tepi jalan yang tidak mengindahkan imbuan tersebut.
BACA JUGA:Amankan Natal dan Tahun Baru, Polda Jatim Kerahkan 13.034 Personel
Kasatpol PP Kota Surabaya, M Fikser menegaskan, razia itu menindaklanjuti SE Wali Kota Surabaya Nomor 000.1.10/ 29094/ 436.8.6/2023 tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman dan Toleransi pada Natal 2023 dan Malam Tahun Baru (Nataru) 2024 di Kota Pahlawan.
Satpol PP Surabaya mulai melakukan penyisiran kepada pedagang terompet maupun petasan. Meskipun memiliki izin usaha, namun diimbau untuk tidak memperjualbelikan terompet dan petasan sampai di pinggir jalan.
"Kita akan terus sisir, terutama yang jual jual dipinggir jalan, ataupun mereka berjualan, mungkin mereka punya izin usaha, tapi larangan tidak boleh, tidak bisa berdiri depan toko yang berjualan," kata M Fikser.
Oleh karena itu, petugas Satpol PP akan melakukan penyisiran penjual yang ada di pinggir jalan.Patroli itu menyasar sejumlah ruas jalan hingga tempat umum yang disinyalir sebagai tempat jualan terompet dan petasan.
"Para penjualan biasanya ditemui dibeberapa titik yakni ada di Jalan Darmo, area Taman Bungkul, Jalan Ngaglik dan lainnya.
Pihaknya berharap agar penjual mematuhi imbuan dari pemkot tersebut yang melarang penggunaan petasan dan terompet pada saat nataru. Agar tidak terjadi pelanggaran dan penindakan.
"Imbauan ini untuk semuanya, kita berharap ada kerja sama, kita tidak bisa awasi (24 jam) dan kejar kejaran. Harus ada dari pihak pengusaha juga menyadari ada imbauan," jelas Fikser.
Larangan penjualan petasan misalnya ini bukan tanpa alasan. Melainkan mempertimbangkan risiko yang bisa terjadi, mulai dari kebakaran pada bangunan maupun tubuh.
Sumber: