Molornya Proyek Jembatan Dawuhan Ancam Bebani APBD Blitar

Molornya Proyek Jembatan Dawuhan Ancam Bebani APBD Blitar

Proyek pembangunan Jembatan Dawuhan-Biro Blitar-

BLITAR, MEMORANDUM - Lambatnya pengerjaan proyek pembangunan Jembatan Dawuhan terancam jadi beban APBD, jika pada 28 Februari 2024 belum selesai. Pasalnya, pada periode itu, Pemkab Blitar harus mengembalikan sisa anggaran ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Karena itu proyek bantuan dari BNPB, maka pada 28 Februari selesai tidak selesai, sisa anggarannya harus dikembalikan. Kalau belum selesai, tentu akan membebani APBD,"  kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, Rabu 17 Januari 2024.

proyek senilai Rp 7,4 Miliar ini, ditargetkan selesai pada 22 Desember 2023 lalu. Nyatanya, setelah menerima masa perpanjangan, proyek ini tak kunjung rampung.

Alhasil, kontraktor penggarapnya pun terancam diblacklist. Sugianto juga menyebut inti permasalahan dari molornya proyek pembangunan Jembatan Dawuhan adalah ketidakmampuan kontraktor.

BACA JUGA:Progres Masih 3 Persen, Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sidak Pembangunan Jembatan Dawuhan

"Selama ini kontraktornya hanya banyak alasan saja. Padahal inti masalahnya, ya kontraktornya tidak mampu. Ini akan jadi catatan khusus ke depan. Pertanyaannya, kontraktor-kontraktor seperti ini kok bisa menang?" keluh Sugianto.

Dari hasil monitoring DPRD Kabupaten Blitar, proyek Jembatan Dawuhan baru rampung sekitar 70 persen. Padahal, saat ini proyek yang merupakan bantuan BNPB tersebut sudah memasuki masa perpanjangan.

"Progresnya saat ini sekitar 70 persen mengalami deviasi sekitar 8 persen dari target, padahal pengerjaan itu sudah diberikan kesempatan perpanjangan pertama,” jelasnya.

Bukan hanya ancaman blacklist, pihak kontraktor juga telah menerima sanksi denda akibat keterlambatan pengerjaan proyek Jembatan Dawuhan. Setiap hari, kontraktor harus membayarkan denda keterlambatan senilai Rp7 juta.

BACA JUGA:Air Waduk Dawuhan Surut, Ribuan Hektare Sawah Kekeringan

Ketika awal lelang, sebenarnya DPRD Blitar mempertanyakan mengapa pemenang tender proyek berasal dari Aceh. Hal itu menjadi pertanyaan lantaran kontraktor asal Aceh tersebut belum tahu medan atau lokasi proyek.

“Sebetulnya dari mana saja tidak masalah, yang jadi masalah jika kontraktor yang berasal dari luar kota tidak tahu kondisi di sini sehingga molor seperti ini,” tegasnya.

Jembatan Dawuhan ini merupakan penghubung Dusun Midodaren, Kaliandong, Klangkapan dengan Desa Dawuhan dan merupakan akses menuju wilayah Dawuhan bagian atas, yang terdapat lebih dari 1.000 kepala keluarga (KK). Hujan deras dan banjir membuat jembatan yang memiliki panjang 17 meter dan lebar 5 meter tersebut ambrol pada Februari 202.

2 tahun berselang, Jembatan Dawuhan kembali dibangun dengan anggaran dari bantuan BNPB. Nantinya Jembatan Dawuhan ini akan memiliki lebar 7 meter dan panjang 33 meter.(nus/zan)

Sumber: