Penyidik Kejari Lamongan Kembali Periksa 9 Saksi atas Dugaan Pidana Korupsi

Penyidik Kejari Lamongan Kembali Periksa 9 Saksi atas Dugaan Pidana Korupsi

Ilustrasi pemeriksaan daftar saksi-saksi.--

LAMONGAN, MEMORANDUM-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kembali memeriksa 9 orang saksi terkait dugaan pidana korupsi pembangunan dan pengadaan peralatan Rumah Potong Hewan - Unggas (RPH - Unggas). Selasa 16 Januari 2024.

Dilansir dari laman resmi Kejaksaan Negeri Lamongan, kini tim penyidik kembali memeriksa 9 Saksi dengan inisial NJ, SEP, H, RIN, IT, RPES, AWM, MU, serta N.

Hal tersebut pada satuan kegiatan di Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, Jawa Timur Anggaran APBD 2022.

BACA JUGA:Edarkan Pil Dobel L dalam Bungkus Rokok, Dua Pria di Lamongan Diringkus

Diketahui setelah sebelumnya telah memanggil untuk dimintai keterangan pihak Pokja Pemilihan 03 Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Lamongan.

BACA JUGA:Menuju WBBM, Kejari Lamongan Gelar Rapat Persiapan ZI

Lanjutnya, PPTK dan Direktur CV Fajar Krisna. Kemudian tim pemeriksa telah meminta keterangan sebanyak 7 orang. Antara lain, JA, AKD, A, R, AO, P, serta F.

Pembangunan dan Pengadaan Peralatan gedung Rumah Potong Hewan - Unggas (RPH-U) di kompleks Pasar Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur yang dibangun dengan menelan anggaran APBD tahun 2022 sebesar Rp 6 miliar lebih. (pul)

Sumber: