Tawuran Bawa Sajam, Warga Kedinding Tengah Diadili

Tawuran Bawa Sajam, Warga Kedinding Tengah Diadili

Terdakwa Fernando Ardiansyah diadili di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Terdakwa Fernando Ardiansyah (19), warga Jalan Kedinding Tengah 5/23 Surabaya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa disidang terkait tindak pidana membawa senjata tajam saat tawuran.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menghadirkan saksi penangkap yaitu Anto Ibnu Nugroho dan Bayu Surya Puryanto di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 15 Januari 2024.

BACA JUGA:Ratusan Pesilat Geruduk Pengadilan Negeri Mojokerto

Anto menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mengetahui tentang adanya tawuran antara All Star Suzuran Surabaya melawan team Guk Guk official di Suramadu melalui informasi medsos. 

BACA JUGA:Polsek Karangpilang Intens Sambangi Kantor PPK dan Panwascam

Kemudian pihaknya langsung menuju ke lokasi di sisi Selatan gang kecil di kampung Kelurahan Kapas Madya Baru Surabaya sudah berkumpul geng All Star Suzuran sebanyak 40 orang dan membawa senjata tajam, kayu, batu, dan peralatan lainnya. 

Sementara di sisi Utara seberang Jalan Raya Kedung Cowek Surabaya berkumpul geng Guk Guk Guk official sebanyak 50 orang dan membawa senjata tajam seperti celurit, pedang samurai, golok, kayu, batu dan lainnya.

Nah, saat pihaknya ke lokasi melihat terdakwa yang sudah memegang celurit dengan panjang 145 cm yang diayunkan ke atas. “Saat itu sudah terjadi tawuran. Kedua sisi jalan macet. Kami datang dengan 13 orang dan saat melihak kami, mereka langsung berhamburan lari," kata Anto di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya, Senin 15 Januari 2024.

Ketika pihaknya nelakukan pengejaran dan penangkapan, ia dan anghota lain berhasil menangkap 7 orang dan terdakwa yang membawa senjata tajam yaitu celurit panjang 145 cm juga berhasil diamankan. 

"Saat kami tanya terdakwa mengaku mendapatkan sajam dari temannya. Dan sajam tersebut memang untuk tawuran," bebernya. 

Terkait keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saat itu saya baru bergabung dengan geng All Star Suzuran Surabaya. Saya beli celurit ini dibeli dari online seharga Rp 500 ribu dan tujuannya untuk pajangan rumah atau hiasan rumah Yang Mulia,” ucap Fernando.

Menurut JPU Deddy, kejadian itu, pada hari Kamis, 12 Oktober 2023 sekitar pukul 04.00 Wib di Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Tambaksari Surabaya. Terdakwa menguasai dan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang berukuran panjang 145 cm tanpa disertai surat izin dari pihak berwenang. 

“Perbuatan terdakwa tersebut dapat mengancam keselamatan dan keamanan warga setempat. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,”tutup Deddy. (rid)

Sumber: