Gerombolan Pesilat di Surabaya Lukai Warga, Praktisi: Perlu Dijerat Hukum agar Jera
Aksi kekerasan yang dilakukan kelompok pesilat terekam kamera.--
SURABAYA, MEMORANDUM-Praktisi hukum Fikri Mahbub SH berpendapat bahwa aksi kekerasan yang dilakukan gerombolan pesilat terhadap warga adalah tindakan semena-mena dan melawan hukum. Menurutnya, kelompok anarkis semacam itu perlu ditindak agar jera.=
“Jika kita berbicara mengenai sikap dalam ranah hukum, maka para pelaku bisa dikenakan Pasal 170 maupun 358 KUHP, tergantung efek dari perbuatan para pelaku,” katanya, Senin, 15 Januari 2024.
Namun, lanjutnya, apabila yang terlibat merupakan anak di bawah umur dalam konflik tersebut, maka dapat diterapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
BACA JUGA:Perkuat Nuansa Chinatown di Kya-Kya Kembang Jepun, Pemkot Surabaya Pasang Papan Bahasa Mandarin
“Yang jelas outputnya adalah efek jera harus tercapai,” tegas pengacara muda ini.
BACA JUGA:Percepat Evakuasi KA Anjlok, KAI Daop 8 Surabaya Datangkan Tim dari Surabaya, Malang, dan Solo
Seperti diketahui, gegara salah paham dan mengira aksi konvoi sedang direkam, segerombolan pesilat emosi lalu menghajar dua pemuda di Jalan Tunjungan pada Minggu malam, 14 Januari 2024.
Kejadian tersebut sempat terekam dan videonya viral di media sosial (medsos). Tampak puluhan orang turun dari motor dan menendangi dua remaja, tepat di depan toko Bata.
Berangkat dari sini, Fikri menilai, banyak aspek yang harus dibenahi jika membicarakan tawuran yang dilakukan antarperguruan silat.
Menurutnya, sikap semena-mena yang dilakukan pelaku bisa disebabkan oleh banyak faktor. Di antaranya seperti, fanatisme kelompok yang sering menyuburkan antagonisme dalam hubungan antar kelompok, kualitas sumber daya manusia yang gagal memahami arti konflik, dan pola pergaulan yang salah.
“Dalam konfliknya biasanya didasari oleh perspektif identitas sosial yang berbeda yang menyebabkan reproduksi kekerasan pada momen dan event tertentu,” pungkas Fikri. (bin)
Sumber: