Perusak APK Beraksi Lagi, Bawaslu Kota Blitar Diminta Tegas
Baliho caleg PPP dan PDI Perjuangan di perempatan Ngrebo yang dirusak.-Biro Blitar-
BACA JUGA:Bawaslu Gandeng RAPI Ajak Aktif Awasi Pemilu 2024
Sebagai informasi, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, pelaku perusakan APK dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp24 juta. (*)
Sumber: