Parkir di Dalam Persil Dikenakan Pajak 10 Persen dari Tarif Kendaraan

Parkir di Dalam Persil Dikenakan Pajak 10 Persen dari Tarif Kendaraan

Parkir di dalam persil pusat perbelanjaan di wilayah Blauran. --

SURABAYA, MEMORANDUM-Pemerintah Kota (Pemkot) SURABAYA menaikkan pajak parkir yang dikelola pihak swasta tahun ini. Kenaikan tarif parkir ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota SURABAYA.

Misalnya saja di area komplek ruko RMI di kawasan Jalan Kedungdoro. Tarif parkir untuk kendaraan roda empat yang dikelola pihak swasta mengalami kenaikan sebesar Rp 2.000, dari semula Rp 6.000 menjadi Rp 8.000. Sementara untuk kendaraan roda empat, kenaikan tarifnya sebesar Rp 1.000, dari semula Rp 3.000 menjadi Rp 4.000.

Kenaikan tarif parkir ini mendapat tanggapan yang beragam dari masyarakat. Ada yang setuju dengan kenaikan tarif parkir ini, namun ada juga yang tidak setuju.

BACA JUGA:Kebijakan Parkir Non-Tunai Ditolak Paguyuban Jukir, Wali Kota Eri: Ada Kepentingan Apa?

Nanta berpendapat bahwa kenaikan tarif parkir ini akan membebani masyarakat, terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah. Selain itu, mereka juga berpendapat bahwa kenaikan tarif parkir ini tidak akan berdampak signifikan terhadap peningkatan kualitas pelayanan parkir di Kota Surabaya.

BACA JUGA:Pembayaran Parkir Pakai QRIS Jangan Sekadar Sensasi ke Publik

"Di dalam ruko itu kan ada yang jualan makanan, ketika dapat orderan tentu kita harus membayar parkir itu. Jumlah tarif segitu menurutku ya mahal bagi kami yang berpenghasilan tidak menentu ini, " ujarnya

Selain di sebuah pusat perbelanjaan di Baluran untuk mobil dikenakan tarif 10.000. Sedangkan untuk sistem vale dikenakan tarif 30.000.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Febriana Kusumawati mengatakan, ada dua materi untuk parkir, pertama tarif parkir yang dikelola oleh Dishub itu yang berlokasi di tepi jalan umum dan pajak parkir di sebuah persil yang dikelola pihak swasta. 

"Kalau yang di tepi jalan umum itu masuknya restribusi parkir. Sementara yang di mall, ruko dan parkir lainnya dikelola swasta itu masuknya ke dalam pajak, " kata Febriana diwawancarai Memorandum. 

Jadi pajak parkir itu ada rumus perhitungannya dari jumlah tarif parkir dan dihitung jumlah kendaraannya. "Sehingga ada pengenaan pajak sekian yang harus disetor ke pemerintah daerah. Jadi ada dua pajak parkir dan retribusi parkir. Jadi komponen ceritanya kalau di dalam persil usaha seperti di mall, itu adalah pajak. Jadi pengenaan ke pemerintah daerah itu adalah pajak parkir. Ada perhitungannya sendiri, " jelasnya. 

Sementara itu Ekkie Noorisma A selalu Kepala Bidang Pajak Hotel, Pajak Restoran, PPJ, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Hiburan dan Pajak Air Tanah menjabarkan, kalau retribusi parkir yang ada di tepi jalan. Sementra untuk bapenda mengeola parkir yang di luar badan jalan. 

"Seperti parkir di dalam persil. Cara menghitung pajak parkir dihitung dari pendapatan parkir dikalikan 10 persen. Contoh ketika parkir di dalam persil mengenakan tarif mobil sebesar 10.000, kita ngambil sepuluh persennya. Berati 1000. Kalau motor tarifnya 2.000 maka sepuluh persennya 200 rupiah, " kata Ekkie kepada Memorandum. 

Sementara itu Tundjung Iswandaru menyampaikan untuk parkir tepi jalan umum tarifnya bagi kendaraan roda dua sebesar 2000. Sedangkan untuk mobil atau roda empat 5.000.

Sumber: