Pakar Unair Beberkan Dua Alasan Permohonan PKPU ke Antam Kurang Tepat

Pakar Unair Beberkan Dua Alasan Permohonan PKPU ke Antam Kurang Tepat

Pakar Hukum Kepailitan dari Universitas Airlangga (Unair), Hadi Subhan -Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM - Pakar Hukum Kepailitan dari Universitas Airlangga (Unair), Hadi Subhan menilai, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) crazy rich asal Surabaya, Budi Said, kepada PT Antam berkaitan dengan sisa emas sebanyak 1,1 ton kurang tepat. Ada dua alasan menurutnya terkait hal tersebut.

Antam ini BUMN atau anak BUMN, yang dalam kepailitan berlaku ketentuan khusus, tidak sembarang bisa ajukan PKPU terhadap BUMN atau anak BUMN, hanya otoritas tertentu karena terkait hajat hidup atau kepentingan umum, ini yang harus digarisbawahi,” ujar Hadi ketika dikonfirmasi, Kamis, 11 Januari 2024.

Berbeda dengan perkara perdata umum yang bisa menggugat siapapun termasuk pemerintah, untuk perkara kepailitan yang terkait dengan BUMN ada ketentuan khusus. Seperti pengajuan PKPU itu sendiri hanya boleh dilakukan pemerintah, dalam hal ini menteri keuangan.

“Kalau itu terkait dengan BUMN hanya menteri keuangan yang memiliki legal standing, intinya harus pemerintah sendiri yang melakukan itu, bukan pihak lain. Itu pertama kalau soal entitasnya itu,” terangnya.

BACA JUGA:Antam dalam Kondisi Sehat, Pengamat Nilai Pengajuan PKPU Tidak Valid

Alasan kedua untuk dasar utangnya harus jelas, dan tidak boleh kasat mata. Apalagi ada beberapa putusan pengadilan lain yang berkaitan dengan perkara ini, sehinga harusnya tidak masuk terlebih dahulu dalam instrumen kepailitan.

“Yang kedua untuk masuk pailit dan PKPU dasar utangnya itu tidak boleh dispute, atau prima facie, kasat mata, terang benderang. kalau dalam kasus ini meskipun ada putusan pengadilan tapi ada putusan pengadilan lain terkait masalah ini, masih ruwet, jadi mestinya tidak masuk dalam instrumen kepailitan atau PKPU ini,” tuturnya.

Selain itu, akibat dari PKPU ini tidak sembarangan karena juga berpengaruh pada kreditor lain. Terlebih lagi, yang digugat PKPU ini adalah PT Antam yang notabene BUMN atau anak perusahaan BUMN.

“PKPU ini akibatnya kan luar biasa ya menyangkut semua harta, semua kreditor dan lain-lain dalam beberapa hal PKPU bisa berujung pada pailit,” jelasnya.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Emas PT Antam ke Kejari Surabaya

PT Antam sendiri menegaskan bahwa permohonan PKPU Budi Said dalam transaksi pembelian emas tidak mengganggu kinerja keuangan Perseroan.

Melalui kuasa hukum PT Antam, Fernandes Raja Saor mengatakan bahwa saat ini solvabilitas dan likuiditas PT Antam dalam kondisi sehat. Hal ini tercermin dari pembayaran pinjaman dan utang usaha kepada kreditor perbankan yang tetap berjalan lancar.

Apalagi, lanjut Fernandes, PT Antam sudah mencadangkan kasus Budi Said dalam bentuk provisi sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan Perseroan.

“Kasus Budi Said ini tidak mengganggu kapabilitas PT Antam dalam membayar dan menyediakan perdagangan emas,” tandasnya.(bin)

Sumber: