Kasus Miras Maut Vasa Hotel, Polisi Diminta Lakukan Analisis Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi

Kasus Miras Maut Vasa Hotel, Polisi Diminta Lakukan Analisis Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi

Cruz Lounge Bar, Vasa Hotel Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM - Pengungkapan kasus miras maut di Cruz Lounge Bar, Vasa Hotel Surabaya mendapatkan sorotan dari praktisi hukum, Johan Avie SH.

Johan mengatakan, Polrestabes Surabaya memang telah menetapkan AR sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan 3 orang tersebut. Namun banyak pihak menilai jika proses hukum yang berjalan dirasa kurang memenuhi rasa keadilan bagi korban.

Menurutnya, penting bagi penyidik untuk menggunakan pisau analisis pertanggungjawaban koorporasi di dalam mengungkap adanya dugaan tanggung jawab hukum pihak hotel atau bar.

"Di dalam hukum pidana itu ada teori soal pertanggunjawaban pidana korporasi. Saya kira penyidik perlu menggunakan teori itu untuk pengungkapan kasus ini,” ujarnya, Kamis, 11 Januari 2024.

BACA JUGA:Renggut Nyawa 3 Kepala Keluarga, Manajemen Vasa Hotel Janji Beri Santunan

Menurut Johan, yang juga ketua Yayasan Pusat Hak Asasi Manusia (Pusham) Surabaya ini, penyidik juga perlu melakukan kajian tentang adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Para Korban itu kalau mereka pesan produk minuman di bar atau hotel, maka mereka adalah konsumen yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kalau ada masalah dengan produk yang dibeli konsumen, ya harusnya ada dugaan pelanggaran hukum. Kenapa aturan ini tidak digunakan di dalam Kasus ini,” jelasnya.

Selain pertanggungjawaban pidana, Johan menilai jika pihak korban juga memilik Hak Konstitusional untuk mengajukan upaya hukum perdata terhadap pihak hotel maupun bar.

"Tidak bisa dilepaskan begitu saja pertanggungjawaban hukumnya, setidaknya korban bisa mengajukan upaya hukum perdata, karena dia kan pesan produk di bar itu,” terang Johan.

BACA JUGA:Sidak Vasa Hotel, Wawali Surabaya Minta Manajemen Beri Perhatian kepada Keluarga Korban

Johan berharap, kepolisian bertindak profesional dalam mengungkap kasus ini, dan mulai menyelidiki adanya dugaan pelanggaran hukum terhadap UU Perlindungan Konsumen.

"Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga harus ditegakkan, supaya rasa keadilan korban terpenuhi,” tuntasnya.(bin)

Sumber: