Jaksa Tuntut Beda 5 Pelaku Pembunuhan di Malang

Jaksa Tuntut Beda 5 Pelaku Pembunuhan di Malang

Guntur Adi Wijaya, kuasa hukum terdakwa ditemui di PN Malang.-Biro Malang Raya-

Untuk terdakwa Siswanto, Rohman, dan Yoga, dari Kecamatan Wagir Kabupaten Malang. Sedangkan dua lainnya, berasal dari Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

BACA JUGA:Pembunuhan di Bengkel AC, Ibu Korban Meninggal Sebelum 100 Hari

Barang bukti yang diamankan, satu parang sepanjang 90 sentimeter, dua sangkur sepanjang 40 sentimeter, serta pakaian, yang digunakan saat kejadian. (*)

Sumber: